Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polseķ Siantar Utara – Polres Pematangsiantar melalui petugas piket SPKT dan Bhabinkamtibmas, AIPDA H.E Pane, kembali menyelesaikan perkara pencurian tabung gas, pada Minggu malam (16/3/2025), pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga SH, mengatakan, pencurian tabung gas LPG tersebut terjadi di rumah milik pihak II, Osner Sihaloho (59), di Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (16/3/2025) malam, pukul 19.00 WIB.
Akibat kejadian tersebut, pihak II (korban,red) mengalami kerugian 2 buah tabung gas LPG yang dilakukan anak pihak I, berinisial IS (17), warga Jalan Mahoni, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan. Pihak I berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan pihak II tidak menuntut proses hukum dikemudian hari.
Adanya perdamaian yang dituliskan dalam surat pernyataan bermaterai, maka perkara pencurian tersebut diselesaikan dengan problem solving.
“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan,”pungkas AKP Jahrona.
(rel)