Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Utara – Polres Pematangsiantar melalui Perwira Pengawas (Pawas), IPDA H. Matondang dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukadame, Aiptu P. Simanjuntak, menyelesaikan percobaan pencurian dengan problem solving, pada Minggu (5/10/2025) malam, sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga SH, mengatakan, percobaan pencurian tersebut terjadi Toko Bu Pita, di Pasar Dwikora, Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Awalnya terduga pelaku TL br. G (42), warga Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, diamankan korban NS (35) selaku pemiliki Toko Bu Pita, bersama masyarakat setempat karena memasuki Toko Bu Pita dan hendak mencuri barang dagangan berupa kantong plastik.
Selanjutnya korban melaporkannya ke Polsek Siantar Utara. Kemudian Pawas, IPDA H. Matondang dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU P. Simanjuntak langsung merespon dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara ( TKP), lalu membawa terduga pelaku ke Mako Polsek Siantar Utara.
Setelah dilakukan mediasi, korban dan terduga pelaku sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Dimana terduga pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai.
“Korban dan terduga pelaku sudah berdamai secara kekeluargaan malam itu juga. Terduga pelaku juga sudah membuat dan tandatangani surat pernyataan bermaterai sehingga percobaan pencurian itu diselesaikan dengan problem solving,”pungkas AKP Jahrona.
(rel)