Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Utara – Polres Pematangsiantar melalui Kanit Reskrim bersama personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean, AIPDA H.E. Pane, menyelesaikan perkara pencurian jemuran kain dengan problem solving, pada Sabtu (12/4/2025) malam, pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga SH mengatakan, pencurian jemuran kain terbuat dari stainles tersebut, terjadi di Jln. Maranti Gg. Pinus, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, pada Senin subuh, 7 April 2025, pukul 03.00 WIB.
Dimana jemuran itu merupakan milik pihak kedua, Doni (40) yang dilakukan pihak pertama, berinisial PH LT (17), warga Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara.
Selanjutnya pada hari Sabtu (12/4/2025) malam, pukul 23.00 WIB, Kanit Reksrim bersama personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak, di Mako Polsek Siantar Utara yang hasilnya kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan.
Pihak pertama, PH LT didampingi orangtuanya ELM (47), bersedia menggati rugi dan minta maaf terhadap pihak kedua serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai sehingga perkara pencurian tersebut diselesaikan dengan problem solving,”pungkas AKP Jahrona.
(rel)