Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Utara – Polres Pematangsiantar melalui personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas menyelesaikan perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan HOS Cokro Aminoto, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (21/6/2025) sore, pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga SH, mengatakan, kejadian tersebut bermula pada saat pihak pertama, inisial G (19) dan ibu kandungnya, S (40), sedang di rumah mereka, di Jalan HOS Cokro Aminoto, Gang Tinju tersebut, didatangi pihak kedua inisial JH (28), warga Desa Olandano, Kecamatan Idan, Kabupaten Nias Selatan untuk meminta cicilan utang. Namun antara kedua belah pihak terjadi keribuatan hingga perkelahian.
Tidak terima kejadian itu, pihak pertama melaporkan kejadian itu ke Mako Polsek Siantar Utara.
Selanjutnya personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas gerak cepat melakukan mediasi kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Utara.
Hasil dari mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara perkelahian tersebut secara kekeluargaan dan pihak pertama tidak melakukan penuntutan hukum atas apa yang dialaminya.
Adanya surat perdamaian tersebut, maka perkara perkelahian tersebut diselesaikan dengan problem solving.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai sehingga perkara perkelahian tersebut diselesaikan dengan problem solving,”pungkas AKP Jahrona.
(rel)