Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Utara melalui Tim Unit Reskrim, gerak cepat mengungkap kejadian pengeroyokan dua korban penyandang disabilitas tuli, bernama Joshua Mario Putra Sihombing (24), warga Gang Karya Islam, Kompleks PJKA, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dan Anjes Chrisman Sitompul (19), warga Jl Mual Nauli V, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Pada Kamis (26/9/2024) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB, satu pelaku berinisial MSP (21), warga Jalan Angkola, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar berhasil ditangkap.
Pengeroyokan itu terjadi pada hari Rabu (25/9/2024) malam, sekira pukul 22.15 WIB, di Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Saat itu, yaitu pada Rabu malam (25/9/2024), sekira pukul 22.15 WIB, kedua korban berboncengan mengendarai sepedamotor, pergi ke Lapangan Haji Adam Malik SIantar.
Pada saat hendak pulang ke rumah, tiba – tiba ada 6 orang pelaku berboncengan mengendarai 3 sepeda motor berada di belakang kedua korban.
Tepat di Jalan Wahidin Pematangsiantar, sepeda motor yang dikendarai kedua korban ditendang oleh salah satu pelaku, namun tidak terjatuh.
Lalu para pelaku secara bersama – sama turun dan langsung memukuli korban Anjes Chrisman Sitompul, di bagian kepala, wajah dan kaki kiri, menggunakan sebuah batu.
Kemudian Jhosua Mario Putra Sihombing dipukul di bagian wajah, kepala, badan serta dibagian pinggang belakang juga menggunakan batu.
Atas kejadian yang dialami, kedua korban berusaha untuk meminta tolong dengan masyarakat sekitar, sedangkan para pelaku langsung melarikan diri.
Warga sekitar langsung menolong kedua korban yang lagi terluka untuk berobat ke Rumah Sakit.
Menerima laporan masyarakat, Kapolsek Siantar Utara, AKP Nelson Aritonang, SH, langsung perintahkan Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
Tempo sekitaran 4 jam, tepatnya pada Kamis (26/9/2024), dini hari, sekira pukul 01.00 WIB, satu pelaku berinisial MSP berhasil ditangkap.
Tidak terima kejadian itu, kedua korban yang menjalani perobatan jalan langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Utara.
“Motif pengeroyokan itu tersinggung, sehubungan kedua korban senyum kepada para pelaku. Hingga saat ini, satu pelaku berinisial MSP sudah diamankan, sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran,”ungkap Kapolsek.
Terhadap pelaku berinisial MSP akan diterapkan Pasal 170 Ayat (1) Sub Pasal 351 Pasal Ayat (1) KUHP, kata Kapolsek Siantar Utara, AKP Nelson Aritonang, SH.
(rel)