Pematangsiantar, Ruangpers.com – Unit Reskrim Polsek Siantar Utara berhasil menangkap satu orang juru tulis toto gelap (Jurtul Togel), pada Rabu (1/12/2021) siang lalu, pukul 13.00 WIB, dari Jalan Persatuan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, tepatnya di kedai kopi milik marga Nainggolan.
Identitas pelaku, Charlie Pardamean Siahaan (47), warga jalan Beringin No. 11, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa, 1 buah handphone merk Xiaomi Redmi Note 4, 1 buah handphone merk Vivo warna putih, dan uang tunai sejumlah Rp. 419.000,- (empat ratus sembilan belas ribu rupiah).
Sebelum diringkus, awalnya pelaku lagi duduk di warung kopi milik marga Nainggolan, sambil menunggu pelanggan yang akan membeli nomor tebakan tersebut.
Tersangka juga menerima pesanan melalui chat whatsapp dan selanjutnya angka – angka tebakan itu dikirimkan kepada operator berinisial Z, sesuai yang tertulis pada kontak HP tersangka.
Lalu, unit Reskrim Polsek Siantar Utara yang mendapat informasi dari masyarakat tentang perjudian tersebut, langsung bergerak ke TKP dan melihat seorang laki-laki sedang duduk di warung kopi milik marga Nainggolan.
Selanjutnya pelaku langsung diamankan dan saat diinterogasi petugas, dia mengakui telah melakukan perjudian jenis togel.
Dari pelaku ditemukan barang berupa 1 buah HP merk Vivo, 1 buah HP merk Xiaomi dan pada chat whatsapp, terdapat angka tebakan, dan uang tunai Rp. 419.000.
Baca Juga : Diringkus dari Kedai Tuak, Satu Orang Pelaku Curas di Pematangsiantar Terpaksa “Dihadiahi” Timah Panas
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siantar Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Perjudian jenis togel ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHPidana, ungkap Kapolsek Siantar Utara, AKP Manaek S Ritonga, SH MH, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, sambil membenarkan penangkapan pelaku, pada Kamis malam (2/12/2021).
(red)