Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Utara – Polres Pematangsiantar melalui SPKT dan Bhabinkamtibmas menyelesaikan masalah dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Hulubalang, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (4/9/2025) pagi, sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga SH, menyampaikan, kejadian dugaan penganiayaan tersebut bermula saat pihak pertama berinisial N (57) dan SHL (55), keduanya merupakan warga bertetanggaan di Jalan Hulubalang, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, saling ejek sehingga timbul emosi masing – masing dan mengakibatkan perkelahian.
Selanjutnya pihak kedua SHL diduga melakukan penganiayaan terhadap pihak pertama N. Tidak terima kejadian itu, pihak pertama N melaporkan kejadian itu ke Polsek Siantar Utara.
Selanjutnya piket SPKT dan Bhabinkamtibmas langsung melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.
Hasil dari mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan dugaan penganiayaan tersebut secara kekeluargaan, saling memaafkan dan membuat surat pernyatan perdamaian bermaterai.
“Kedua belah pihak sudah membuat dan menandatangani surat pernyataan perdamaian bermaterai sehingga dugaan penganiayaan tersebut diselasaikan dengan medisi,”pungkas AKP Jahrona.
(rel)