Pemaatangsiantar, Ruangpers.com – Polseķ Sianțar Utara – Polres Pematangsiantar berhasil ungkap dan menangkap pelaku pencuri uang kotak infaq Masjid Taqwa, pada Senin (17/3/2025) malam, sekira pukul 19.30 WIB.
Pelaku pencuri itu berinisial MK (44), warga Jl. KL. Yos Sudarso LK.II, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Kapolsek Sianțar Utara, AKP Jahrona Sinaga menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Kamis (27/2/2025) pagi, sekira pukul 07.00 WIB, di Masjid Taqwa, Jalan Dr. Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Awalnya, pada Kamis (27/2/2025) pagi, sekira pukul 08.15 WIB, saksi Sucipta Ritonga (48), selaku Sekretaris BKM Mesjid Taqwa seperti biasanya datang ke Mesjid Taqwa tersebut untuk membersihkan area mesjid karena saksi Sucipta Ritonga juga bertanggung jawab terhadap kebersihan luar dan dalam mesjid.
Selanjutnya siang harinya, sekira pukul 12.15 WIB, dikarenakan jadwal sholat zuhur, saksi Sucipta Ritonga hendak menyalakan mesin pendingin (AC) yang remotenya terletak di atas kotak infaq.
Saat itu saksi Sucipta Ritonga terkejut melihat tutup kotak infaq sudah dalam keadaan terbuka dan kedua gemboknya berada di bawah kotak infaq, yang diketahui bahwa kotak infaq tersebut berisi uang tunai dan posisi tergembok.
Setelah itu saksi Sucipta Ritonga memeriksa isi kotak infaq.
Siang harinya, sekira pukul 12.00 WIB, saksi Sucipta Ritonga menghubungi Johan Pahlevi selaku Ketua BKM Masjid Taqwa dan melaporkan telah terjadi pencurian didalam Masjid Tawa.
Sekira pukul 13.15 WIB, Johan Pahlevi datang ke Masjid Taqwa dan langsung melihat kondisi kotak infaq benar telah terbuka dan isinya telah kosong.
Atas hal tersebut, saksi Sucipta Ritonga bersama dengan saksi lainnya langsung mengecek rekaman CCTV, dan dari hasil rekaman CCTV yang disaksikan, bahwa sekitar pukul 06.30 WIB, ada seorang laki-laki dewasa yang tidak dikenal identitasnya telah melakukan pencurian terhadap uang yang berada didalam kotak infak.
Atas kejadian tersebut, Mesjid Taqwa mengalami kerugian berkisar Rp. 10.000.000, kemudian Ketua BKM Masjid Taqwa, Johan Pahlevi membuat laporan pengaduan ke Polseķ Sianțar Utara Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 12 / II / 2025 / SPKT / POLSEK SIANTAR UTARA / POLRES PEMATANG SIANTAR / POLDA SUMUT, tanggal 28 Februari 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku pencurian uang kotak infaq Masjid Taqwa tersebut berinisial MK. Lalu pada hari Senin (17/3/2025) malam, sekitar pukul 19.30 WIB, Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga, bersama tiga personil Unit Reskrim berhasil menangkap tersangka MK di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sianțar Timur, Kota Pematangsianțar.
Selain tersangka, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 223.500, 1 buah tang, 1 helai baju kemeja berwarna putih dan 1 helai celana panjang berwarna hitam.
Diinterogasi, tersangka MK mengakui perbuatannya, mencuri uang kotak infaq Masjid Taqwa tersebut, kemudian tersangka MK beserta barang bukti diamankan ke Mako Polseķ Sianțar Utara.
“Tersangka MK sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian,” pungkas AKP Jahrona Sinaga.
(rel)