Simalungun, Ruangpers.com – Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengungkapkan, bahwa Polsek Tanah Jawa telah berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap Fhusen Gultom (48).
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 9 November 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Umum Pokan Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.
Menurut AKP Verry Purba, kasus ini bermula ketika pelaku, Ronal Sinaga (46), dan korban, Fhusen Gultom, bertemu di sebuah kedai tuak milik marga Hasibuan.
Keduanya terlibat adu fisik setelah terjadi perselisihan yang diduga dipicu oleh perbedaan pendapat saat mengonsumsi tuak. Pertikaian tersebut berujung pada saling pukul hingga harus dilerai oleh orang-orang di sekitar.
Meski sempat dipisahkan, kejadian tidak berhenti sampai di situ. Saksi mata, Jimmy Efendy Purba, yang berada di lokasi, berinisiatif mengantar korban pulang menggunakan sepeda motor.
Namun, sesampainya di depan rumah korban, pelaku Ronal Sinaga yang mengejar dengan sepeda motor kembali melakukan aksi kekerasan dengan memukul korban hingga terjatuh.
Akibat pemukulan ini, korban Fhusen Gultom mengalami luka serius sehingga harus segera dibawa ke RS Balimbingan dan selanjutnya dirujuk ke RS Efarina Pematangsiantar untuk perawatan lebih lanjut, bebernya, pada Rabu (13/11/2024).
Menanggapi kasus ini, Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, SH, MH, menegaskan, bahwa Ronal Sinaga telah ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tanah Jawa untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap dari peristiwa penganiayaan tersebut.
Polsek Tanah Jawa menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Simalungun.
Proses penyidikan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi, termasuk korban Fhusen Gultom setelah kondisi kesehatannya stabil.
Polsek Tanah Jawa menargetkan agar kasus ini bisa diselesaikan dengan cepat dan tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan, bahwa penanganan kasus ini menunjukkan profesionalisme Polri dalam menjaga kamtibmas serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Kepolisian berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi siapapun yang berniat melakukan tindakan kriminal dan memberi rasa aman kepada masyarakat.
(rel)