Simalungun, Ruangpers.com – Polres Simalungun melalui Polsek Tanah Jawa kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba, di wilayah hukumnya.
Personel Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa – Polres Simalungun mengamankan seorang tersangka dan barang bukti berupa sabu, pada Kamis (24/10/2024) siang lalu, pukul 11.00 WIB.
Tersangka yang diamankan adalah Legino Rafles Sianturi (28 tahun), seorang wiraswasta yang berdomisili di Huta Lumban Lintong, Nagori Mariah Hombang, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba, di Huta Ujung Bondar, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
“Menanggapi informasi tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun, saat dikonfirmasi, pada Jumat (25/10/2024).
Pada Kamis siang, tim Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa.
“Tersangka yang diamankan mengaku bernama Legino Rafles Sianturi,” jelas AKP Verry Purba.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga berhubungan dengan narkoba. “Saat diinterogasi, Legino Rafles Sianturi mengakui bahwa narkoba jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya dan ia mendapatkannya dari seseorang laki-laki yang ia kenal berinisial “J” yang berdomisili di daerah Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun,” ungkap AKP Verry Purba.
Dari tersangka Legino Rafles Sianturi, personel menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip sedang yang diduga berisi Narkotika jenis sabu (Bruto 3,68 gram), 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam, 3 (tiga) unit handphone merek Android merek Oppo, dan uang sebesar Rp , 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
Dari Mako Polsek Tanah Jawa, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut. “Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya,” tegas AKP Verry Purba.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan cara melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” tutup AKP Verry Purba.
Sementara, AKP Henry S. Sirait, selaku Kasat Resnarkoba Polres Simalungun menegaskan “Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar”.
“Kami juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba,” tambah AKP Henry S. Sirait saat dikonfirmasi terpisah.
(rel)