Simalungun, Ruangpers.com – Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa – Polres Simalungun, menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial AMS (30), di rumah kontrakannya yang terletak di Suka Rame Tanah Jawa, Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (22/2/2025) sore, sekira pukul 17.30 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba SH yang dikonfirmasi pada Minggu (23/2/2025) siang, menjelaskan, sore harinya, sekira pukul 16.00 WIB, Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra SH, MH, memperoleh informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Suka rame Tanah Jawa, Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, tepatnya di rumah yang dikontrak tersangka AMS sering terjadi transaksi jual beli Narkoba jenis sabu.
Selanjutnya Kapolsek perintahkan Plt. Panit Reskrim 1, IPDA Girsang Sinaga, pimpin penyelidikan.
Sekira pukul 17.30 WIB, Plt. Panit 1 Reskrim, IPDA Girsang Sinaga, bersama tim melihat seorang laki – laki dewasa sedang berada di depan teras rumah kontrakannya.
Tapi kedatangan Tim Opsnal dilihat tersangka AMS dan langsung melarikan diri ke dalam rumah kontrakannya.
Tim Opsnal Unit Reskrim gerak cepat melakukan pengejaran dan menangkap tersangka AMS.
Selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penggeledahan di rumah kontrakkan tersebut, kemudian ditemukan barang bukti di teras depan berupa dompet kecil warna coklat bertuliskan ”Toko Mas Golden” yang didalammnya, 1 buah plastik klip transparan berukuran kecil yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,54 gram, 1 buah HT merek Merodith, 9 buah plastik klip transparan berukuran kecil yang kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet warna coklat, 2 buah kaca pirex, 1 buah jarum, uang tunai sebesar Rp.115.000 dan buah dompet warna hitam.
Diinterogasi, tersangka AMS mengaku pemilik barang bukti yang diamankan tersebut sehingga tersangka AMS beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Tanah Jawa, lalu diserahkan ke ruangan pemeriksaan Sat ResNarkoba Polres Simalungun.
“Tersangka AMS beserta barang bukti sudah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas AKP Verry.
(rel)