Medan, Ruangpers.com – Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono awalnya menyampaikan jika pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin. Hasil pemeriksaan menyatakan AKBP Achiruddin bersalah dalam kasus ini.
“Yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” kata Kombes Dudung di Medan, Selasa (25/4/2023).
Kesalahan yang dilakukan AKBP Achiruddin adalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal. Perbuatan AKBP Achiruddin itu membuatnya dipatsus.
“Dan malam ini, yang bersangkutan akan kami panggil dan akan kami tempatkan di tempat khusus,” jelas Dudung.
AKBP Achiruddin juga dicopot dari jabatannya karena persoalan ini. Dia sebelumnya menjabat sebagi Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut.

“AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut,” sebut Dudung.
“Maka untuk itu, saudara H dievaluasi dan sementara di non job kan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut,” tambahnya.
Di malam itu, AKBP Achiruddin juga mendatangi Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Dia datang ke Polda Sumut bersama anaknya Aditya Hasibuan.
Saat tiba di Polda Sumut, AKBP Achiruddin terlihat menggunakan baju berwarna coklat lengan panjang. Dia juga terlihat membawa sebuah tas di tangannya.
Begitu tiba, dia langsung memasuki ruangan Ditreskrimum Polda Sumut. Tidak ada kata-kata yang disampaikan Achiruddin saat mendatangi lokasi itu.
Achiruddin sendiri terkena imbas karena dia membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, melakukan penganiayaan kepada seorang mahasiswa bernama Ken Adrial. Aditya sendiri sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Sumber : detik.com