Pematangsiantar, Ruangpers.com – Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mengikuti workshop penyusunan Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan Manajemen Kontrak Tahun Anggaran 2022.
Workshop yang dihadiri Plt. Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA ini, dilaksanakan di Ballroom Hotel Sapadia Pematangsiantar, Rabu (6/7/2022) pagi tadi, pukul 09.00 WIB.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Fidelis Sembiring SSTP MSi dalam laporannya menjelaskan, workshop tersebut diselenggarakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar yang dilaksanakan selama dua hari, Rabu – Kamis, 6-7 Juli 2022.
Dasar pelaksanaan kegiatan tersebut, katanya, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah; Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dab Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Sedangkan maksud diadakan workshop untuk memberikan pemahaman kepada para PPK di lingkungan Pemko Pematangsiantar dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK, HPS, dan penerapan TKDN, serta manajemen kontrak sesuai dengan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Tujuannya, meningkatnya pemahaman PPK dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK, menyusun HPS, dan mengendalikan kontrak,” sebutnya, seraya menambahkan peserta workshop adalah seluruh PPK di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
Untuk narasumber, yakni dr H Fahrurrazi MSi selaku fasilitator LKPP, pemberi keterangan ahli KPK, sekaligus Inspektur Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat.
Narasumber Dr H Fahrurrazi MSi dalam sambutannya menyebutkan, bahwa workshop tersebut adalah inisiatif terbaik cara cepat mempelajari peraturan. Tanpa disadari, mungkin bisa jadi ada ribuan pasal yang dipelajari selama dua hari.
Fahrurrazi juga mengapresiasi Plt. Wali Kota Pematangsiantar dengan pola-pola pembinaan yang dilakukan untuk mensukseskan kegiatan-kegiatan pengadaan barang jasa. Karena pengadaan barang jasa ternyata bagian dari strategi penting untuk mewujudkan pembangunan.
Tak jarang, lanjutnya, di beberapa tempat indikator RPJMD, janji-janji politik, janji-janji kampanye kepala daerah itu ujung-ujungnya kandas hanya gara-gara pengadaan barang jasa.
“Saya tak sebutkan daerahnya, tapi saya bisa temukan beberapa kali ada seorang kepala daerah dengan lantangnya pada saat kampanye menyatakan akan membikin atau membangun sesuatu. Tapi sampai akhir masa jabatannya gagal hanya gara-gara pelaksana pengadaannya nggak paham tentang kontrak, nggak paham tentang bikin spek, dan nggak paham cara pengadaan barang jasa,” tukasnya.
Ia juga menyampaikan tantangan atas pengadaan barang dan jasa. Sebab walaupun sudah diperbaiki sistemnya, tetapi ternyata ada satu yang agak susah untuk ditata, yakni terkait adanya intervensi-intervensi kewenangan.
“Sebagai saksi ahli KPK, kasus-kasus pengadaan barang jasa kalau ranking teratas itu ternyata penyimpangannya adalah intervensi kewenangan. Ayo, ibu dan bapak, pertemuan ini mudah-mudahan jadi momentum perbaikan kita bersama. Hapuslah cerita-cerita tentang intervensi intervensi kewenangan. Itu menyusahkan orang yang dititipkan. Mari kita jaga, kita lindungi Ibu Wali Kota agar selama masa jabatan ini berjalan mulus,” ajaknya.
Sebab sudah cukup banyak yang tersandung permasalahan hukum gara-gara pengadaan barang jasa, katanya.
“Lihat OTT KPK, mayoritas yang tertangkap itu pekerjaan-pekerjaan konstruksi di pengadaan barang jasa. Mudah-mudahan tidak pernah itu terjadi kisahnya di Kota Pematangsiantar ini. Kita dukung program kerja Ibu Wali Kota agar pelaksanaan pembangunan sesuai dengan target-target kinerja pembangunan bisa terwujud,” tukasnya.
Sedangkan Plt. Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA mengatakan, tujuan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.
Agar tujuan tersebut dapat tercapai sesuai prinsip pengadaan yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, maka langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah melakukan identifikasi kebutuhan yang tepat sesuai dengan kebutuhan, yakni menyusun spesifikasi/KAK sesuai kebutuhan dan kondisi lapangan, serta menyusun harga perkiraan sendiri berdasarkan keahlian dan sumber-sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kurangnya pemahaman PPK dalam melaksanakan tugasnya, menjadi kendala tersendiri di dalam proses pengadaan barang/jasa. Kesalahan dalam menyusun spesifikasi menyebabkan barang/jasa yang dihasilkan tidak sesuai kebutuhan.
Tahun 2022 ini, lanjutnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menggalakkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, khususnya dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah.
Gerakan ini bertujuan membangkitkan perekonomian Indonesia di era pasca pandemi Covid-19, khususnya bagi usaha-usaha dalam negeri, terutama usaha mikro, kecil, dan koperasi, katanya.
Untuk itu, telah dikeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi , serta dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, jelasnya.
Dalam hal percepatan P3DN, kata Plt. Wali Kota Susanti, Pemko Pematangsiantar mendapat target yang harus dicapai di tahun 2022 ini sebesar 222 M. Sementara realisasi yang dicapai masih sebesar 5 M atau masih sekitar 2 persen.
“Berdasarkan hal ini, saya sampaikan kepada kita semua yang haadir di sini, khususnya kepada para pimpinan SKPD dan para Pejabat Pembuat Komitmen, agar target Rp220 M ini dapat tercapai. Maka dalam pengadaan pengadaan barang/jasa harus mengutamakan penggunaan produk dalam negeri. Hal ini harus benar-benar menjadi fokus kita bersama-sama dalam upaya percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri di lingkunganPemerintah Kota Pematangsiantar,” sebutnya.
Untuk itu, Pemko Pematangsiantar telah membentuk Tim Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri yang nantinya akan memonitoring pelaksanaan percepatan penggunaan produk dalam negeri di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
Dilanjutkan Susanti, tahun 2022 ini, Kota Pematangsiantar telah melaksanakan beberapa program dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, di antaranya pengadaan langsung secara elektronik (e-pengadaan langsung); belanja langsung pengadaan (bela pengadaan) yang dipersiapkan untuk penyedia usaha mikro dan usaha kecil untuk beberapa produk seperti makan minum, alat tulis kantor, suvenir, dan beberapa produk lainnya; dan katalog elektronik (e-katalog).
“Dan saat ini kita sedang mempersiapkan katalog elektronik lokal (e-katalog lokal) untuk beberapa produk lokal yang bertujuan untuk mengembangkan produk-produk dan penyedia lokal di lingkungan Kota Pematangsiantar,” katanya.
Untuk itu, diharapkan agar seluruh kepala SKPD dapat mengikuti seluruh proses pengadaan tersebut sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) selaku centre of excelentdalam pengadaan barang/jasa, agar dapat melakukan pendampingan untuk semua SKPD dalam pelaksanaan seluruh proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
Plt Wali Kota Susanti menilai workshop tersebut merupakan satu sarana strategis guna memberikan pemahaman yang sama kepada para peserta, khususnya PPK dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK, harga perkiraan sendiri, penerapan TKDN, dan manajemen kontrak. Sehingga melalui pemahaman tersebut, diharapkan seluruh peserta nantinya mampu melaksanakan proses pengadaan barang/jasa di SKPD masing-masing secara benar dan tidak melanggar aturan.
Karena itulah, ia berpesan kepada seluruh peserta workshop agar dapat mengikuti kegiatan ini selama dua hari mulai pembukaan, penyampaian materi-materi, serta penutupan dengan sungguh-sungguh dan memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.
“Berbagai materi yang nantinya akan disampaikan oleh narasumber supaya benar-benar dipahami sehingga dalam penerapannya tidak menyalahi aturan,” imbaunya.
Dalam kesempatan tersebut, Plt Wali Kota Susanti juga memberikan apresiasi kepada UKPBJ Kota Pematangsiantar yang telah berhasil memenuhi 17 Standar LPSE yang ditetapkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP-RI). Pemerintah Kota Pematangsiantar, katanya, termasuk lima kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara yang telah memenuhi 17 Standar LPSE.
“Ini adalah sebuah prestasi yang membanggakan bagi kita semua, dan semoga prestasi ini nantinya dapat meningkatkan semangat bagi kita semua untuk dapat meraih prestasi-prestasi lainnya,” pungkasnya.
(rel/L. Tumangger)