Pendidikan

PPKM Seluruh Indonesia Diperpanjang, Ini Aturan Lengkap PTM di Sekolah

Jakarta, Ruangpers.com – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali hingga 7 Februari 2022.

Sementara itu, untuk PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 14 Februari 2022.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Negeri Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Dalam Inmendagri tersebut juga memuat aturan mengenai pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah untuk tiap wilayah PPKM.

Disebutkan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Advertisement. Scroll to continue reading.

SKB tersebut dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun  2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Berikut aturan PTM di sekolah untuk tiap wilayah PPKM sepekan ke depan:

1.Aturan PTM di sekolah untuk wilayah PPKM Level 1 dan 2:

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis dua pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen dan capaian vaksinasi dosis dua warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

a.PTM setiap hari jumlah peserta didik 100 persen,

b.Lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis dua pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50 persen paling banyak 80 persen dan capaian vaksinasi dosis dua warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40 persen paling banyak 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

a.PTM setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas,

b.Lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis dua pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis dua warga masyarakat lanjut usia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

a.PTM setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas,

b.Lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.

2.Aturan PTM di sekolah untuk wilayah PPKM Level 3:

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis dua pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis dua warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:

a.PTM setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas

b.Lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis dua pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis dua warga masyarakat lanjut usia di bawah 10 persen, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

3.Aturan PTM di sekolah untuk wilayah PPKM Level 4:

Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh. Sementara itu, penghentian sementara PTM di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14×24 jam apabila terjadi:

a.Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan.

b.Angka positivity rate hasil surveilans epidemiologis sebesar 5 persen atau lebih.

c.Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih.

d.Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5×24 jam.

e.Itulah aturan PTM kegiatan berdasarkan SKB 4 menteri. Ingat, pandemi Covid-19 belum berakhir, tetap jalankan protokol kesehatan.

 

Sumber : iNews.id

 

 

 

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Pencuri Sepeda Motor di Asahan Nyaris Diamuk Massa, Ratusan Warga Kepung Tempat Pelaku Bersembunyi

Kisaran, Ruangpers.com  - Warga Pasar XII, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan dibikin geger dengan aksi…

4 jam ago

Mendagri Akan Terbitkan SE Pj Kepala Daerah Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Jakarta,  Ruangpers.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan menerbitkan surat edaran mengatur penjabat…

4 jam ago

Tim Jibom Gegana Brimob Polda Sumut Olah TKP Ledakan di Perumahan Liberty Residence

Medan, Ruangpers.com - Tim Penjinak Bom (Jibom) Gegana Sat Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan…

14 jam ago

Polisi Temukan 1,5 Ha Ladang Ganja Seberat 650 Kg di Madina, Pemilik Diburu

Mandailing Natal, Ruangpers.com - Polres Madina menemukan 1,5 hektare ladang ganja di pegunungan Tor Sihite.…

14 jam ago

Polsek Siantar Marihat Selesaikan Kasus Selisih Paham

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Marihat - Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukamakmur, Aipda Ijon…

15 jam ago

Kapolres Bersama Wali Kota Pematangsiantar Cek Ruang Rehabilitasi Napza di RSUD dr Djasamen Saragih

Pematangsiantar, Ruangperscom - Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, bersama Wali Kota Pematangsiantar,…

15 jam ago