Medan, Ruangpers.com – Pratu Richal Alunpah menjalani sidang vonis. Ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan yang membuat seorang pemilik warkop di Medan tewas. Hakim memvonis Richal lebih rendah dari tuntutan oditur.
Pratu Richal merupakan anggota Wing III Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat). Sedangkan korban bernama Yosua Samosir.
“Mengadili, menyatakan terdakwa tersebut, yaitu Richal Alunpah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati,” kata Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Djunaedi Iskandar dalam ruang sidang PM Medan, Selasa (23/1/2024).
“Dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” tambahnya.
Djunaedi menguraikan Richal menikam menikam leher Yosua menggunakan sangkur. Sehingga korban mengalami luka di leher dan menyebabkan pembuluh darah di leher putus.
Akhirnya korban meninggal dunia. Perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur dengan sengaja menyebabkan rasa sakit dan luka terhadap orang lain.
Untuk diketahui, sebelumnya Pratu Richal Alunpah dituntut oleh Oditur Militer dengan pidana penjara selama 2 tahun dalam perkara penganiayaan hingga menyebabkan kematian Yosua.
Tuntutan itu dibacakan oleh Oditur Militer Mayor Chk Sugito, kata Humas Pengadilan Militer Letnan Kolonel Sus Ziky Suryadi, Richal Alunpah dikenakan pasal 351 Ayat (1) Jo Ayat (3) KUHP.
“Dalam berkas perkara nomor register 88-K/ PM I-02/AU/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023, Oditur Militer mohon Pengadilan Militer menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati, sebagaimana di atur dalam pasal 351 Ayat (1) Jo Ayat (3) KUHP, mohon agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 Tahun,” kata Ziky, Kamis (11/1/2023).
Sumber : detik.com