Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap pria inisial Ir (37), warga Huta Pohon, Desa Jorlang Huluan, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun karena memiliki 3 paket narkotika jenis sabu, pada Sabtu (12/7/2025) sore, sekira pukul 15.40 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jonni H. Pardede SH, menjelaskan, penangkapan pelaku Ir dari dalam Rumah Makan (RM) Habibi, Jln. Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku kepemilikan narkotika, di RM. Habibi, Jln. Sisingamangaraja (TKP,red).
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu (12/7/2025) sore, sekira pukul 15.40 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap pelaku Ir saat sedang duduk – duduk di RM. Habibi tersebut dengan gerak gerik mencurigakan.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba meminta Ir mengeluarkan isi kantung celananya sebelah belakang kiri dan ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat brutto 3.45 gram dibalut tissu dan dibalut lagi dengan plastik warna biru dan dimasukan ke dalam plastik putih.
Kemudian juga turut diamankan 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 unit handphone (Hp) merk Vivo warna hitam dari tangan sebelah kanannya.
Diinterogasi, pelaku Ir mengaku kalau sabu tersebut miliknya yang didapat dari seorang laki-laki inisial N, beralamat di Kota Tebing Tinggi dengan cara memberikan uang terlebih dahulu baru sabunya diantar. Adanya pengakuan tersebut, pelaku Ir beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Pelaku Ir sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Jonni.
(rel)