Tebingtinggi, Ruangpers.com – Seorang pria asal Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, berinisial MRS (39) ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi saat berada dipinggir jalan.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, menyebutkan, MRS kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Awalnya petugas Sat Narkoba, Selasa (23/01/2024) lalu melaksanakan tugas rutin pengintaian terhadap penyalahgunaan narkotika.
“Di tengah perjalanan, petugas menerima informasi bahwa ada seorang pria inisial MRS yang memiliki narkotika jenis sabu sedang berada di pinggir jalan di kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi,” ujar Agus, Senin (29/1/2024).
Sesampainya di lokasi, petugas kemudian mengamankan MRS dan melakukan penggeledahan di seluruh tubuh. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti.
“Tim kemudian mendatangi lokasi dan melihat pelaku sedang berjalan di dekat warung seorang diri. Lalu dilakukan penggeledahan dan dari genggaman tangan kanan pelaku ditemukan sebuah toples yang berisi 15 paket sabu siap edar dengan berat 2,34 gram,” kata AKP Agus.
Agus menambahkan, pihaknya masih mendalami dari mana barang haram tersebut didapatkan. Penyelidikan terus dilakukan terhadap MRS untuk mencari bandar sabu itu.
Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap pelaku dilakukan penahanan di RTP Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sumber : tribunnews.com