Humbahas, Ruangpers.com – Seorang pria berinisial JS (52) membacok korban bernama Parningotan Sihite (58) diduga akibat permasalahan lahan pemukiman.
Korban adalah warga Desa Tapian Nauli, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas.
Kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa (19/3/2024).
Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Bram Chandra mengutarakan, tersangka sudah ditahan dan kini tengah jalani proses pemeriksaan di Mapolres Humbahas.
“Diduga akibat masalah lahan pemukiman, korban berinisial PS (58) yang beralamat di Desa Tapian Nauli, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas dibacok pada Selasa (19/3/2024),” ujar AKP Bram Chandra, Rabu (20/3/2024).
“Pelaku pembacokan berinisial JS (52), warga Desa Tapian Nauli, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas,” sambungnya.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan dan tersangka pun ditangkap dan ditahan
“Benar, korban sudah membuat laporan pengaduan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/35/III/2024/SPKT/POLRES HUMBAHAS/POLDA SUMUT, tanggal 18 Maret 2024,” sambungnya.
Atas laporan korban, pihaknya meringkus seluruh pelaku tidak kurang dalam waktu 24 jam.
“Pelaku sudah berhasil kita amankan tidak kurang dari 24 jam. Sekarang sedang kita lakukan proses pemeriksaan,” tandasnya.
Sementara akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka robek bagian belakang kepala diduga akibat hantaman benda tajam menggunakan arit pelaku.
“Kini tersangka diancam dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun,” pungkasnya.
Sumber : tribunnews.com