Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus satu orang laki – laki terduga pengedar Narkotika jenis sabu, pada Selasa (15/6/2021), sekira pukul 10.30 WIB.
Awalnya, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual narkoba jenis sabu, di jalan Mayjend Ricardo Siahaan, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, tepatnya di pinggir jalan.
Kemudian, personil Sat. Narkoba melakukan penyelidikan ke alamat yang diinformasikan.
Tiba di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk-duduk.
Lalu, personil Sat. Narkoba langsung mengamankannya, yang kemudian diketahui bernama Patar (44) , warga Aek Nauli.

Dan pada saat diamankan, Patar kelihatan menjatuhkan sesuatu dari badannya, dan setelah diperiksa, ditemukan 1 buah plastik klip berisi 12 belas paket narkotika diduga jenis sabu dengan brutto 2.23 gram.
Lalu, dari samping kanan pelaku, ditemukan 3 paket narkotika diduga jenis sabu dengan brutto 0.51 gram, dan 1 unit Hp merk Nokia juga ditemukan dari kantong depan sebelah kanan celana Patar, serta 1 buah dompet warna hitam berisi uang Rp.100.000.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti, dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Kamis siang (17/6/2021).
(red)