Banda Aceh, Ruangpers.com – Seorang pria asal Bener Meriah, Aceh, AM (35) ditangkap polisi karena diduga menyimpan 300 kilogram ganja di semak-semak. AM diciduk saat sedang melansir tanaman tersebut sambil menunggu pembeli.
“Tersangka mengakui ganja itu milik orang lain yang biasa dipanggil Pawang. Ia diperintah oleh Pawang untuk melansir dengan upah Rp 50 ribu perkilo,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Penangkapan pelaku bermula saat tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh mendapat informasi adanya transaksi ganja di kawasan Beutong Ateuh, Nagan Raya, Rabu (24/4). Setelah diselidiki, polisi melihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan sehingga diamankan.
Menurut Joko, saat dimintai keterangan AM mengakui menyimpan 300 kilogram ganja di semak-semak di kaki bukit. Ganja sebanyak 132 bal itu dimasukkan ke dalam 13 goni.
Polisi dan tersangka menuju lokasi untuk mengambil ganja tersebut. Joko menyebutkan, pemilik barang MK alias Pawang kabur setelah mengetahui AM diciduk polisi.
“Saat itu Pawang berhasil melarikan diri ke dalam hutan,” jelasnya.
Polisi saat masih memburu Pawang. Sementara barang bukti 300 kilogram ganja serta tersangka AM diboyong ke Polda Aceh.
“Kita akan terus melakukan pemberantasan narkoba, apapun itu jenisnya, demi menyelamatkan generasi emas Aceh agar terhindar dari bahaya narkoba,” kata Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Shobarmen.
Sumber : detik.com