Kisaran, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan seorang bandar sabu ketengan dengan barang bukti 120 paket sabu ukuran kecil.
Tersangka Rudi Syahputra(35) merupakan warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
AKP Marvel Ansanay, Kasat Narkoba Polres Asahan menjelaskan, Rudi diamankan saat hendak melakukan transaksi dengan seorang.
“Tersangka yang merupakan warga Desa Sei Apung Jaya kami amankan saat sedang menunggu pembeli untuk transaksi,” ujar Marvel, Jumat(11/8/2023).
Katanya, saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan 120 paket sabu ukuran kecil siap edar.
“Setelah kami timbang, sabu tersebut diamankan dengan berat 53,37 gram, dan uang tunai Rp 500 ribu yang diduga berasal dari transaksi narkoba,” katanya.
Katanya, pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Asahan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami masih melacak jaringan diatasnya, dari mana asal barang ini didapat,” ujar Marvel.
Lanjutnya, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan segera mengamankan bandar atau pemasok barang dari tersangka Rudi.
Sumber : tribunnews.com