Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (21), warga Jalan Farel Pasaribu, Gang Komet, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar karena memiliki narkotika jenis sabu dan ganja.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba, AKP J.H Pardede SH, pada Rabu (12/2/2025) sore, mengatakan, penangkapan tersebut di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (11/2/2025) malam, sekitar pukul 22.15 WIB.
Dijelaskannya, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Melanthon Siregar, tepatnya di pinggir jalan, ada peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (11/2/2025) malam, sekitar pukul 22.15 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap seorang laki – laki berinisial AS, di pinggir Jalan Melanthon Siregar.
![](https://is3.cloudhost.id/ruangpers/2025/02/gan-768x1024.jpeg)
Dari tersangka AS ditemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok Surya berisi 1 paket Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,59 gram dari tangan kirinya, 1 buah plastik berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 2,56 gram dari kantong depan kanan celananya, 1 unit Handphone (HP) merek Infinix dari tangan kanan, dan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat tanpa plat.
Diinterogasi, tersangka AS mengaku barang bukti yang diamankan tersebut miliknya sehingga tersangka AS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka AS hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kemudian akan diproses sesesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas AKP J.H Pardede.
(rel)