Muba, Ruangpers.com – Seorang pria di Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan membuat laporan perampokan palsu yang membuatnya menjadi tersangka dan ditahan.
Tindakan ini dilakukan untuk menghindari kejaran pihak leasing karena nunggak membayar cicilan kredit mobil truk selama enam bulan.
Perbuatan itu dilakukan Faizin (39) warga Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba yang berpura-pura menjadi korban perampokan agar terhindar dari kejaran leasing terkait tunggakan angsuran kredit mobilnya sebesar Rp10 juta lebih per bulan.
Dari informasi yang dihimpun, tersangka datang ke Polsek Tungkal Jaya, Sabtu (15/5/2021) untuk membuat laporan karena jadi korban perampokan dengan TKP di Jalintim Palembang – Jambi tepatnya di Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal jaya.
Mendapati laporan itu, petugas piket bergegas mengajak tersangka untuk olah TKP. Kemudian di hari berikutnya, penyidik kembali mengajak ke lokasi guna mengetahui rincian kejadian dari awal.
Selanjutnya tersangka diajak ke Mapolsek untuk dimintai keterangan kembali.
Kemudian beberapa hari kemudian Selasa (18/5/2021), penyidik yang telah melihat banyak kejanggalan memanggil pelaku untuk kembali diminta keterangan.
Setelah diperiksa akhirnya pelaku mengakui bahwa perampokan yang dibuatnya hanya rekayasa. Motifnya agar terhindar dari tagihan leasing.
“Setelah serangkaian dan ditanya mobil dibayar lunas atau masih kredit, pelaku gugup dan mengakui perbuatan ya,” ujar Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan Haryadi, Minggu (23/5/2021).
Atas perbuatannya pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus laporan palsu. “Mobil sudah kita amankan, sebagai barang bukti,” katanya.
Sumber : iNews.id