Asahan, Ruangpers.com – Orang tua bunga (18) geram dengan pengakuan F (32) saat melamar. Pasalnya, F mengaku pernah berhubungan intim dengan anak gadisnya saat berusia 16 tahun.
Kesal dengan perbuatan warga Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara ini, orang tua korban membawanya F ke Polres Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, peristiwa terjadi di Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, pada 25 Februari 2020.
“Korban berkenalan dengan terlapor melalui media sosial. Selanjutnya mereka bertemu di dok kapal,” kata Putu, Kamis (14/7/2022).
Saat bertemu, kata Putu, F mengajak korban ke semak-semak perkebunan kelapa sawit. Di sana F membujuk korban untuk melakukan persetubuhan.
“Setelah melancarkan aksinya, F memberikan uang Rp 100 ribu kepada korban,” katanya.
Korban yang ketagihan kemudian melakukan perbuatannya secara berulang di tempat yang berbeda.
“Saat korban hendak dilamar, sang ibu mengetahui bahwa korban (anaknya) telah disetubuhi pelaku. Kejadian itu saat korban berusia 16 tahun,” jelas Putu.
Kekinian F masih menjalani pemeriksaan. Ia dipersangkakan dengan Pasal 81 dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sumber : Suara.com
Pematangsiantar, Ruangpers.com - Personil piket SPKT Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar, selesaikan perkara pencurian…
Pakpak Bharat, Ruangpers.com - Gema Musabaqah Tilawatil Qur'an telah berkumandang di Kecamatan Tinada. Dusun Kuta…
Pematangsiantar, Ruangpers.com - Pagi ini, suasana ceria dan penuh kebersamaan menghiasi Lapas Kelas IIA Pematangsiantar,…
Jakarta, Ruangpers.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengungkapkan terdapat sejumlah kepala…
Simalungun, Ruangpers.com - Terkait dengan pelepasan lahan di atas lahan HGU (Hak Guna Usaha) PT…
Banda Aceh, Ruangpers.com - Seorang pria asal Bener Meriah, Aceh, AM (35) ditangkap polisi karena…
Leave a Comment