Pangkalpinang, Ruangpers.com – Tim Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Bangka Belitung, menangkap seorang pria berinisial NS alias Keling di Pangkalpinang.
Pemuda berusia 26 itu ditangkap lantaran nekat menjambret demi bisa membeli chip higgs domino, sebuah permainan game online.
Pelaku Keling ditangkap polisi setelah korbannya seorang wanita melaporkan telah dijambret pelaku di Jalan Fatmawati Kampak Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi, pelaku ditangkap pada Selasa (7/9/2021) kemarin. Menurutnya pelaku seorang residivis yang baru keluar tahun 2020 lalu.
“Benar, pelaku diciduk saat sedang memancing di tepi Sungai Rangkui di Jalan Kakap 2, Kelurahan Ampui, Pangkalbalam Kota Pangkalpinang,” kata Kombes Pol Maladi, Rabu (8/9/2021).
Dia mengatakan penangkapan pelaku Keling berawal dari penyelidikan dan interogasi terhadap korban jambret atas nama Lisna.
Setelah mendapatkan keterangan dan informasi ciri-ciri pelaku jambret, tim langsung menyamakan ciri-ciri pelaku dengan hasil penyelidikan yang didapat dan mengarah ke pelaku Keling.
“Dari hasil penyelidikan dan benar bahwa Keling ini yang menguasai atau memiliki satu unit handphone merek Samsung Galaxy A01 warna biru yang diduga merupakan barang hasil kejahatan,” ujarnya.
Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengaku menjambret dengan cara memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motornya, kemudian langsung menarik tas wanita tersebut hingga tali tas putus. Setelah tas berhasil diambil, pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
“Keterangan pelaku tas tersebut berisikan uang tunai Rp300.000 dan uang tersebut sudah habis dipergunakannya untuk membeli chip domino. Satu unit handphone merk Samsung Galaxy A01 warna biru tersebut dipakainya sendiri untuk bermain game dan menelpon,” ucapnya.
Menurut Kombes Pol Maladi, pelaku juga telah melakukan penjambretan di beberapa tempat lain di Kota Pangkalpinang.
Seperti di belakang Metro Jalan Natuna Kelurahan Air Salemba Kecamatan Gabek, di Jalan Balai Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang, di Jalan Bukit Merapin dan di simpang Jalan Koba Pangkalpinang.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Mapolda Bangka Belitung untuk diproses lebih lanjut.
Sumber : iNews.id