Simalungun, Ruangpers.com – Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun, mengamankan seorang pria pengangguran yang diduga pengedar ganja, dari halaman rumahnya, di Huta Bahliran, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Selasa (9/2/2021) sore lalu, pukul 15.00 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo, SIK, melalui Kasubbag Humas, AKP Lukman Hakim Sembiring, SH, yang dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021) pagi tadi, pukul 09.00 WIB mengatakan, penangkapan pelaku berinisial PS alias Parlindungan (49), berawal adanya informasi masyarakat, melalui Aplikasi Horas Paten.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa (9/2/2021) sore, pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Idik II, IPDA Rudi Hartono, melihat seorang laki – laki sedang berdiri, di halaman rumahnya dengan gerak gerik mencurigakan.
Selanjutnya, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap laki – laki itu dan mengaku berinisial PS alias Parlindungan.

Saat kantong jaket warna hitam sebelah kirinya digeledah, ditemukan 1 bungkus plastik klip sedang yang didalamnya berisi 15 bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 2,78 gram dan dari kantong jaket sebelah kanan ditemukan 1 bungkus plastik kresek warna merah didalamnya berisi 35 bungkus kertas berisikan narkotika jenis ganja bruto 49,18 gram.
Kemudian 1 unit handphone (Hp) merk Nokia warna putih serta 1 plastik klip transparan kosong ukuran sedang.
Saat diinterogasi, pelaku Parlindungan mengaku, sabu diperolehnya dari seorang laki – laki, di daerah Sidomuliyo Kota Siantar dan ganja diperoleh dari seorang laki-laki, di daerah Huta Tambunan, Kota Siantar. Pelaku Parlindungan dan seluruh barang bukti, langsung diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku PS alias Parlindungan sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan proses sidik, sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.
(red)