Sergai, Ruangpers.com – Andi (30), seorang pengangguran, tak berkutik saat petugas Unit Reskrim Polsek Firdaus, menjemput dari rumahnya, di Dusun III Betung, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Jumat (26/3/2021) lalu, sekira pukul 07.15 WIB.
Pasalnya, pelaku melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Suzuki Shogun Nopol BK 3118 XAF, milik korbannya, Samsul Bahri (36), warga yang sama.
Menurut laporan korban di Polsek Firdaus, sesuai LP/44/III/2021/SU/RES SERGAI/ SEK FIRDAUS, tanggal 07 Maret 2021, peristiwa itu terjadi, di areal persawahan milik korban, tepatnya di Dusun III Betung Silau Rakyat.
Persisnya, pada hari Minggu (7/3/2021) lalu, pukul 13.00 WIB.
Saat itu, korban tiba di persawahan miliknya dengan mengendarai sepeda motor yang mempergunakan keranjang, pada belakang sepeda motor.
Kemudian memarkirkan sepeda motornya, di bawah pohon sawit di dalam areal persawahan (TKP).
ekira pukul 15.15 WIB, korban tidak ada melihat sepeda motor miliknya, di tempat ia parkirkan dan memergoki tersangka mendorong sepeda motor miliknya, sejauh 10 meter dengan keranjang yang sudah dilepaskan.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan melaporkan kejadian itu ke kantor Polsek Firdaus.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor Suzuki Shogun Nopol BK 3118 XAF.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang SH MHum, didampingi Kapolsek Firdaus, AKP Idham, kepada wartawan mengatakan, bahwa dari hasil penyelidikan dan pengumpulan info, tim opsnal Polsek Firdaus mendapat info tentang keberdaan pelaku curanmor bernama Andi, sedang berada di rumah istrinya, di Dusun III Betung, Kec Sei Rampah (TKP).
Selanjutnya, petugas bergegas ke rumah dimaksud, Jumat (26/3/ 2021), sekira pukul 07.15 WIB dan pelaku berhasil ditangkap.
Pelaku mengakui perbuatannya dan sepeda motor itu akan dijual ke Pantai Labu, Deli Serdang.
Selanjutnya, tersangka diboyong ke Polsek Firdaus untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tersangka diancam pasal 362 KUHPidana ancaman hukuman 5 tahun penjara,”pungkas Kapolres.
(Dmk)