Simalungun, Ruangpers.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun terpaksa menangkap SS alias Hendrik (39), pria pengangguran yang tinggal di Pasar Lama, Nagori Syahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun karena miliki sabu, pada Selasa (16/3/2021) siang lalu, sekira pukul 11.30 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo, SIK, melalui Kasubbag Humas, AKP Lukman Hakim Sembiring SH yang dikonfirmasi wartawan, pada Rabu (17/3/2021) siang tadi, sekira pukul 12.15 WIB mengatakan, penangkapan pelaku Hendrik ini, berawal adanya informasi masyarakat, melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun, bahwa di Kampung Pasar Lama, Nagori Syahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Selanjutnya, Kasatres Narkoba, AKP Adi Haryono SH, memerintahkan Katim I, AIPTU Aswin Manurung untuk melakukan penyelidikan.

Lalu, di hari Selasa (16/3/2021) siang, sekira pukul 11.30 WIB, Kantin I AIPTU Aswin Manurung, bersama Tim Opsnal, berhasil meringkus pelaku Hendrik, di rumahnya, di Pasar Lama, dengan barang bukti 1 lembar gulungan uang Rp. 2.000 yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 0,59 gram, 9 bungkus plastik klip kosong, tepat di bawah kakinya, 1 unit HP Nokia warna hitam, 1 kaca pirex berisi sisa bakaran sabu, 1 pipet plastik dan 1 buah gunting.
Diinterogasi petugas, pelaku Hendrik mengakui, kalau sabu itu miliknya yang diperoleh dari daerah Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dan saat itu juga pelaku Hendrik dan barang bukti langsung diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku SS alias Hendrik sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.
(red)