Pematangsiantar, Ruangpers.com – Sidang putusan arbitrase gugatan sengketa konsumen, antara Rani Bayduri Tamaulina Ginting, melawan PT Mega Auto Finance (MAF), berlangsung di ruang sidang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pematangsiantar, Kamis (24/02/2022), lalu.
Sidang yang diketuai majelis, Nurhayati Saragih, SE, dan Noperi Pandapotan Ambarita, SH, Pranoto, SH, sebagai anggota majelis, dan dibantu panitera, Yanti Hutabarat, membacakan putusan tanpa dihadiri pelaku usaha.
“Memutuskan, mewajibkan tergugat (pelaku usaha), untuk mengembalikan mobil penggugat (konsumen) dan mewajibkan penggugat untuk membayar angsuran kendaraan (6 bulan) sebesar Rp. 27.528.000,” ujar ketua majelis.
Untuk diketahui, sengketa konsumen ini berawal dari tindakan penarikan kendaraan mobil Toyota Avanza secara sepihak oleh PT MAF.
Penggugat dalam hal ini telah wanprestasi (cedera janji) yakni menunggak pembayaran angsuran kendaraan selama 4 bulan. Namun penarikan kendaraan itu tidak diketahui oleh penggugat yang saat itu mobil tersebut sedang dipinjam oleh seorang kerabatnya.
“Mobil saya pinjamkan kepada uwak (paman) untuk digunakan menuju Rumah Sakit Bina Kasih di Kota Medan. Tetapi sesampainya di Jalan SM Raja Medan, diberhentikan kolektor,” ujarnya.
Menurut penggugat, PT MAF seharusnya memberikan informasi kepadanya, dan berita acara penyerahan kendaraan langsung ditandatangani olehnya.
Dirinya juga telah berupaya menemui pimpinan PT MAF Medan, untuk mengajukan permohonan pengembalian mobil, namun urung terlaksana.
“Berita acara itu bukan saya yang menandatangani, PT MAF tidak memberitahukan ke saya mengenai tindakan penarikan itu, saya sudah 3 kali ke kantor PT MAF, tetapi tidak ada solusi atas keluhan saya,” sampainya.
Ketua BPSK Kota Pematangsiantar, Rasta Eliya Ginting, SKM, menuturkan, pihaknya telah memanggil pelaku usaha secara patut, namun pelaku usaha tidak menunjukan sikap kooperatif dan tidak pernah hadir memenuhi panggilan.
“BPSK Kota Pematangsiantar telah memanggil kedua belah pihak secara patut, untuk panggilan sidang kedua, BPSK Kota Pematangsiantar juga telah meminta bantuan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut, tetapi pelaku usaha tidak hadir,” ungkapnya.
Menurut pemaparan Rasta, berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK, apabila setelah dipanggil dua kali secara patut, konsumen tidak hadir, maka gugatannya gugur demi hukum. Sebaliknya, apabila pelaku usaha tidak hadir, maka gugatan konsumen dikabulkan.
Dalam pertimbangannya, majelis BPSK berpendapat, PT MAF tidak menerapkan asas kebebasan berkontrak (pasal 1338 KUH Perdata), dimana setiap perikatan yang dibuat seseorang, menjadi hukum bagi yang membuatnya.
Baca Juga : Rumah Sakit Vita Insani Digugat Konsumen, Ini Putusan BPSK Kota Pematangsiantar
Melihat fakta tindakan eksekusi yang dilakukan PT MAF tanpa memberikan keterangan kepada penggugat selaku debitur serta memberikan berita acara penyerahan kendaraan yang tidak ditandatangani penggugat, majelis BPSK menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Selain itu, majelis BPSK Kota Pematangsiantar menilai pelaku usaha tidak menjalankan hak konsumen dengan tidak memberikan pelayanan yang baik disaat konsumen berupaya menemui pelaku usaha.
Disamping itu, BPSK memberikan pertimbangan, bahwa konsumen telah cedera janji dan mewajibkan konsumen untuk beritikad baik membayar angsuran saat mobil telah dikembalikan.
(rel)