ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Sabtu, 31 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Sumut
Sidang putusan arbitrase sengketa konsumen di BPSK Kota Pematangsiantar, antara Rani Bayduri Ginting, melawan PT Mega Auto Finance.

Sidang putusan arbitrase sengketa konsumen di BPSK Kota Pematangsiantar, antara Rani Bayduri Ginting, melawan PT Mega Auto Finance.

PT Mega Auto Finance Medan Diwajibkan Kembalikan Mobil Konsumen

by Ruangpers.com
26 Februari 2022 | 20:48 WIB
in Sumut
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Pematangsiantar, Ruangpers.com – Sidang putusan arbitrase gugatan sengketa konsumen, antara Rani Bayduri Tamaulina Ginting, melawan PT Mega Auto Finance (MAF), berlangsung di ruang sidang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pematangsiantar, Kamis (24/02/2022), lalu.

Sidang yang diketuai majelis, Nurhayati Saragih, SE, dan Noperi Pandapotan Ambarita, SH, Pranoto, SH, sebagai anggota majelis, dan dibantu panitera, Yanti Hutabarat, membacakan putusan tanpa dihadiri pelaku usaha.

“Memutuskan, mewajibkan tergugat (pelaku usaha), untuk mengembalikan mobil penggugat (konsumen) dan mewajibkan penggugat untuk membayar angsuran kendaraan (6 bulan) sebesar Rp. 27.528.000,” ujar ketua majelis.

Untuk diketahui, sengketa konsumen ini berawal dari tindakan penarikan kendaraan mobil Toyota Avanza secara sepihak oleh PT MAF.

Penggugat dalam hal ini telah wanprestasi (cedera janji) yakni menunggak pembayaran angsuran kendaraan selama 4 bulan. Namun penarikan kendaraan itu tidak diketahui oleh penggugat yang saat itu mobil tersebut sedang dipinjam oleh seorang kerabatnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Mobil saya pinjamkan kepada uwak (paman) untuk digunakan menuju Rumah Sakit Bina Kasih di Kota Medan. Tetapi sesampainya di Jalan SM Raja Medan, diberhentikan kolektor,” ujarnya.

Menurut penggugat, PT MAF seharusnya memberikan informasi kepadanya, dan berita acara penyerahan kendaraan langsung ditandatangani olehnya.

Dirinya juga telah berupaya menemui pimpinan PT MAF Medan, untuk mengajukan permohonan pengembalian mobil, namun urung terlaksana.

“Berita acara itu bukan saya yang menandatangani, PT MAF tidak memberitahukan ke saya mengenai tindakan penarikan itu, saya sudah 3 kali ke kantor PT MAF, tetapi tidak ada solusi atas keluhan saya,” sampainya.

Ketua BPSK Kota Pematangsiantar, Rasta Eliya Ginting, SKM, menuturkan, pihaknya telah memanggil pelaku usaha secara patut, namun pelaku usaha tidak menunjukan sikap kooperatif dan tidak pernah hadir memenuhi panggilan.

“BPSK Kota Pematangsiantar telah memanggil kedua belah pihak secara patut, untuk panggilan sidang kedua, BPSK Kota Pematangsiantar juga telah meminta bantuan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut, tetapi pelaku usaha tidak hadir,” ungkapnya.

Menurut pemaparan Rasta, berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK, apabila setelah dipanggil dua kali secara patut, konsumen tidak hadir, maka gugatannya gugur demi hukum. Sebaliknya, apabila pelaku usaha tidak hadir, maka gugatan konsumen dikabulkan.

Dalam pertimbangannya, majelis BPSK berpendapat, PT MAF tidak menerapkan asas kebebasan berkontrak (pasal 1338 KUH Perdata), dimana setiap perikatan yang dibuat seseorang, menjadi hukum bagi yang membuatnya.

Baca Juga : Rumah Sakit Vita Insani Digugat Konsumen, Ini Putusan BPSK Kota Pematangsiantar

Melihat fakta tindakan eksekusi yang dilakukan PT MAF tanpa memberikan keterangan kepada penggugat selaku debitur serta memberikan berita acara penyerahan kendaraan yang tidak ditandatangani penggugat, majelis BPSK menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Selain itu, majelis BPSK Kota Pematangsiantar menilai pelaku usaha tidak menjalankan hak konsumen dengan tidak memberikan pelayanan yang baik disaat konsumen berupaya menemui pelaku usaha.

Disamping itu, BPSK memberikan pertimbangan, bahwa konsumen telah cedera janji dan mewajibkan konsumen untuk beritikad baik membayar angsuran saat mobil telah dikembalikan.

 

(rel)

Tags: BPSK Kota PematangsiantarMobilPT Mega Auto Finance Medan
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Polseķ Siantar Marihat saat datangi lokasi.
Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:40 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kapolsek Siantar Marihat, AKP Doni Simanjuntak SH, pimpin langsung...

Read more
Polseķ Sianțar Marihat melaksanakan kegiatan Saling (Sapa Siskamling), di Pos Kamling Jalan Durian, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:31 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polseķ Sianțar Marihat - Polres Pematangsianțar melalui Bhabinkamtibmas, AIPDA...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Pardomuan, AIPDA Hardi N. Silalahi, monitoring pendistribusian Makanan Gizi Gratis (MBG), di UPTD SMP Negeri 1 Pematangsiantar, pada Selasa (13/1/2026) pagi.
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:18 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Timur - Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan...

Read more
Sat Lantas Polres Pematangsiantar melaksanakan pengecekan kesiapan fungsional, di Terminal Tipe A Tanjung Pinggir Kota Pematangsiantar, pada Selasa (13/1/2026).
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:00 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com – Guna meningkatkan pelayanan publik dan memastikan kelancaran arus lalu...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini