Pematangsiantar, Ruangpers.com – Dua orang laki – laki kembali diamankan personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar saat turun dari bus, di jalan Medan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, tepatnya di simpang Karangsari, pada Jumat malam (19/2/2021).
Awalnya, sekitar pukul 18.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada laki-laki yang baru saja membeli narkotika jenis sabu dari Kota Tebingtinggi dan akan turun di jalan Medan, Kelurahan Sumber Jaya.
Petugas langsung bergegas ke lokasi, dan sekira pukul 19.00 WIB, petugas melihat dari dalam bus, turun 2 orang laki-laki, sesuai dengan informasi yang diberikan dan keduanya langsung ditangkap.
Mang-masing diketahui bernama Binsar (34), warga Tapian Dolok dan Putra (24), warga Sumber Jaya 2.
Dan dari tas sandang yang dipakai Binsar, ditemukan 1 unit Hp dan dari kantong celana depan sebelah kiri Putra, ditemukan 1 unit Hp merk Samsung.
Dan pada saat dilakukan pemeriksaan, 1 (satu) unit Hp merk Xiaomi milik Binsar, ada panggilan masuk dari Bang IS.
Kemudian personil Sat Narkoba menanyakan, dimana keberadaan Bans IS.
Lalu, Binsar dan Putra mengaku, bahwa Bang IS tinggal di jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Tak mau buruan kabur, petugas langsung berangkat untuk melakukan pencarian terhadap Bang IS dan sekira pukul 23.00 WIB, di jalan Wahidin, tepatnya di sebuah rumah, Bang IS berhasil diamankan.
Dan dari tangan kanan Bang IS, ditemukan 1 unit Hp merk Samsung dan saat dilakukan penggeledahan, dari ruangan depan rumahnya, tepatnya dari balik kaca, ditemukan 1 buah kotak rokok gudang garam yang didalamnya ada 1 buah gulungan plastik hitam yang berisi 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 2,99 gram.
Kemudian pada saat sabu diperlihatkan kepada Bang IS, dia pun mengakui, bahwa 3 (tiga) paket sabu yang ditemukan tersebut, baru dibeli dari Kota Tebingtinggi, bersama Binsar dan Putra.
Selanjutnya, seluruh barang bukti dan ketiga tersangka, diangkut ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
(red)