Dairi, Ruangpers.com- Sebanyak tiga pria terduga pelaku pungutan liar sopir truk pengangkut batu kapur di Dairi ditangkap, Rabu (12/1/2022).
Mereka kerap mengintimidasi sopir yang tidak memberikan uang.
Paur Humas Polres Dairi, Iptu Donni Saleh menerangkan, ketiga pelaku berinisial SS (46) dan MS (55) warga Desa Sumbul, Kecamatan Lae Parira Dairi. Kemudian HN (55) warga Amborgang, Desa Sosor Lontung Siempat Nempu Dairi.
“Para korban pungli sopir truk yang mengangkut batu kapur dari dari tangkahan di Desa Kaban Julu, Lae Parira Dairi. Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti uang sejumlah Rp79.000 dari pelaku inisial SS, Rp39.000 dari inisial MS dan Rp130.000 dari inisial HN,” katanya, Kamis (13/1/2022).
Donni Saleh menyebutkan, polisi mendapat informasi tentang aktivitas dari oknum kelompok serikat buruh (SPSI) yang melakukan pengutipan terhadap sopir truk bermuatan batu kapur dari tangkahan Ria Baru di Desa Kaban Julu Lae Parira. Mereka memasang tarif Rp5.000 untuk setiap mobil truk melintas.
“Terhadap sopir truk yang tidak memberikan uang sesuai permintaan, dimungkinkan akan dilakukan intimidasi verbal dan kekerasan oleh para pelaku dan kelompoknya. Setelah mendapatkan informasi itu, Reskrim Unit Opsnal melakukan penindakan secara tertangkap tangan,” ujar Donni Saleh.
Setelah tertangkap tangan, para pelaku tidak memahami dengan baik apa yang sebenarnya menjadi tujuan dari adanya Serikat Buruh Serikat Pekerja (SPSI) sesuai peraturan perundang-undangan. Mereka menilai, tindakannya memiliki hak untuk meminta pungutan.
Baca Juga : Polisi Tangkap Preman Viral Hadang Truk Angkut Minyak Sawit di Batu Bara Sumut
“Menurut pemahaman para pelaku setelah bergabung dengan SPSI, para pelaku sudah memiliki hak dan wewenang untuk melakukan pungli di jalanan dan menyerahkan sebagian hasil kutipan masing-masing kepada pihak yang menyuruh mereka melakukan pengutipan (ketua),” ucapnya.
Saat ini, ketiganya diamankan bersama barang bukti ke Satuan Reskrim Polres Dairi, guna proses penyidikan selanjutnya.
Ketiga tersangka, dipersangkakan dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara.
Sumber : iNews.id