Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu, pada Jumat (21/5/2021), lalu, sekira pukul 16.30 WIB.
Awalnya, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang membawa sabu, di jalan Ade Irma, Kelurahan Maroba, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
Kemudian, personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Tiba di tempat yang diinformasikan, personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang berdiri sendirian.
Kemudian, personil Sat Narkoba mendekat dan langsung menangkap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Eko (30) warga jalan Ade Irma.
Dari tangan kanan pelaku, ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dengan brutto 0.38 gram.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diangkut ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Sabtu malam (22/5/2021).
(red)