Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengamankan satu orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dari wilayah hukumnya, pada Selasa (19/7/ 2022) lalu, sekira pukul 14.30 WIB.
Awalnya, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba, di Jl. Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, tepatnya di pinggir jalan.
Tidak mau buang waktu, personil Sat Narkoba langsung berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Tiba di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki lagi di pinggir jalan.
Dan saat didekati, laki-laki tersebut tampak membuang sesuatu dengan tangan kanannya, dan langsung dibekuk.
Identitas pelaku, Hari Setiawan alias Jaul (residivis), 29 Tahun, penduduk Jl. Singosari Gg. Setia, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Dan saat diperiksa, ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 0,3 gram.
Kepada petugas, Jaul mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperolehnya dari “P”, lalu dilakukan pengembangan, namun “P” tidak ditemukan.
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar guna proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Jumat siang (22/7/2022).
(rel)