Pematang Siantar, Ruangpers.com – Unit Sat Narkoba Polres Pematang Siantar tak kenal lelah memberantas peredaran narkotika dari wilayah hukumnya.
Terbukti, satu orang lagi terduga pengedar sabu berhasil diringkus, pada Selasa (13/6/2023) lalu.
Awalnya, di hari itu juga, sekitar pukul 03.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang menyimpan narkotika, di Jl. Patimura Ujung, Gg. Kayu Raja, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar, tepatnya di sebuah rumah.
Lalu, personil Sat Narkoba menuju lokasi tersebut, dan mengetuk rumah tersebut.
Dan saat dibuka seorang laki-laki, laki-laki tersebut langsung diamankan petugas yang belakangan diketahui bernama Rahmat Kurniawan Harahap alias Wawan (39), warga Jl. Patimura Ujung, Gg. Kayu Raja, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat.
Lalu dilakukan pemeriksaan terhadap rumah itu dan ditemukan 1 (satu) buah plastik warna hitam yang berisi 4 (empat) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 4,42 gram, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) unit handphone merk Oppo dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia.
Dan saat dipertanyakan pelaku mengaku kalau sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari “H”.
Kemudian dilakukan pengembangan, namun “H” tidak berhasil ditemukan.
Baca Juga : 89,84 Gram Sabu Diamankan Polisi dari Warga Siantar Ini
Selanjutnya pelaku Rahmat Kurniawan Harahap alias Wawan dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan pelaku ini dibenarkan Kapolres Pematang Siantar melalui Plh Kasi Humas Polres Pematang Siantar, IPTU Jimmi .C. Hutajulu SH, Rabu sore (14/6/2023).
(rel)