Sergai, Ruangpers.com – Pelaku HO alias Heri (32), warga Dusun XII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, ditangkap Polisi dalam kasus narkotika jenis ganja, Rabu (26/5/2021) lalu, sekira pukul 12:30 WIB.
Pelaku HO alias H ditangkap tim opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin, di areal Perkebunan Afdeling I PTPN IV Adolina Dusun XII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai atas laporan pihak Security Perkebunan.
Hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti satu helai yang berisika 5 helai karet ban warna dan 1 buah dompet warna coklat merah yang didalamnya terdapat satu buah tempat tembakau berbentuk bulat yang terbuat dari kayu yang berisikan batang, daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja kering dan satu kotak rokok yang berisikan 2 helai plastik klip transparan kosong.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Pantai Cermin, AKP Teddy Napitapulu yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/5/2021), membenarkan penangkapan pelaku tersebut.
Penangkapan tersangka atas menindaklanjuti dari security perkebunan PTPN IV Adolina, bahwa di areal perkebunan afdeling I PTPN IV sering dijadikan tempat peredaran narkotika.
Atas laporan tersebut, tim opsnal unit Reskrim Polsek Pantai Cermin yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Zulfan Ahmadi, melakukan penyelidikan dengan mengecek kebenaran laporan security perkebunan. Setelah dicek ternyata benar.

“Tersangka ditangkap di areal perkebunan setelah mencurigakan yang baru usai mencuri buah tandan sawit (TBS), di Afdeling I PTPN IV Adolina. Hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering,”ucap Kapolres.
Hasil interogasi, sambung Kapolres, tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari tersangka A warga Pantai Cermin.
Bahkan sebelum ditangkap, keduanya baru usai menggunakan narkotika jenis daun ganja kering. Kemudian pelaku A pulang kerumah, katanya.
Selanjutnya, tim opsnal Polsek Pantai Cermin melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian di rumah pelaku A yang tidak jauh dari lokasi penangkapan. Namun pelaku inisial A tidak berada di rumah.
Kemudian tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pantai Cermin guna proses lebih lanjut.
”Atas perbuatanya, tersangka dijerat 114 Subs Pasal 111 Subs pasal 127 dari UU RI No. 35 tahun tentang narkotika ancaman hukuman 4 tahun penjara,”tutup Kapolres.
(Dmk)