Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil meringkus satu orang pelaku penyalahguna narkotika jenis ganja.
Sebelumnya, pada hari Rabu (25/8/2021), sekira pukul 07.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang mempunyai narkotika jenis ganja yang tinggal di sebuah rumah, di Jalan Tusam, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kemudian, personil Sat Narkoba berangkat untuk melakukan penyelidikan dan menemukan rumah yang dicurigai dan sesuai dengan informasi yang diterima petugas.
Lalu, petugas mengetuk pintu rumah tersebit dan dibuka oleh seorang laki-laki yang saat itu juga langsung dilakukan penangkapan dan diketahui berinisial “Y” (25), warga Kelurahan Kahean.
Dan saat dilakukan penggeledahan, dari ruangan kamar pelaku, tepatnya di dalam koper yang berada di bawah tempat tidur, ditemukan narkotika diduga jenis ganja dengan bruto 3.06 gram.
Saat dipertanyakan tentang kepemilikan ganja yang ditemukan, pelaku “Y” pun mengaku, bahwa ganja itu adalah miliknya.
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, Kamis pagi (26/8/2021).
(red)