Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Barat – Polres Pematangsiantar, tangkap pelaku penganiayaan berinisial “RB” alias “B” (28), warga Lingkungan II Siabal-abal, Kelurahan BP. Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar atau Jalan Dalil Tani Ujung, Gg. Pendidikan, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Jumat (1/3/2024) pagi, pukul 10.00 WIB.
Penganiayaan itu terjadi di Jl. Sutoyo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada hari Kamis (29/2/2024) pagi, pukul 10.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melaui Kapolsek Siantar Barat, Iptu Agustina Troya Dewi mengatakan, awalnya pagi itu, pelapor atau korban Roni Siagian (41), warga Dusun Siabal-abal, Kelurahan BP. Nauli,’ Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar dan pelaku sudah kejar-kejaran dengan mengemudikan angkot Siantar Bus dari jalan Rajawali sampai ke jalan Merdeka.
Setiba di Simpang Jalan Sutoyo, pelaku memotong pelapor dengan menyalip angkot yang dikendarai pelaku sehingga pelapor terkejut dan membanting stir ke kiri.
Kemudian pelapor mengatakan kepada pelaku, “kalau sempat kena mobil ku awas kau”.
Lalu pelaku memasukkan angkotnya ke halte Siantar Bus yang berada di jalan Sutoyo.
Saat melewati pelaku, pelapor dari dalam angkot mengatakan “kalau kena kian tadi mobilku udah pecah kepala mu ku buat”. Mendengar itu pelaku menjawab, “berdua kau sama bapak mu itu”.
Selanjutnya pelapor memberhentikan angkot yang dikendarainya di sebelah angkot pelaku. Kemudian pelapor turun dari angkot dan menghampiri pelaku yang saat itu masih didalam angkotnya.
Saat itu, pelaku langsung mengacungkan pisau ke arah pelapor sembari turun dari angkotnya dan mengatakan “ku cucuk kau,,,sini kau,,sini kau,,”.
Melihat pelaku memegang pisau dan akan mengejar pelapor maka pelapor pun berlari untuk menyelamatkan diri.
Namun pelaku tetap mengejar pelapor hingga jarak antara pelapor dan pelaku tidak lebih dari 1 meter, lalu pelaku menghujamkan pisau yang dipegangnya ke arah badan pelapor tapi tidak mengenai pelapor.
Pelaku kembali menghujamkan pisau yang dipegangnya itu ke arah badan pelapor, namun saat itu pelapor menangkis dengan tangan kirinya, kemudian menangkap ujung pisau tersebut.
Saat itu pelaku langsung menarik pisau tersebut hingga melukai jari manis tangan kanan pelapor hingga terluka dan mengeluarkan darah.
Warga yang berada di tempat kejadian langsung melerai.
Tidak terima kejadian itu, pelapor langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Barat.
Lalu esok harinya, Jumat (1/3/2024) pagi, pukul 10.00 WIB, Kanit Reskrim, IPDA M.T.T. Simanungkalit SH melakukan penangkapan terhadap pelaku RB aliaw B, di jalan Patuan Anggi, simpang jl. Patuan Nagari, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Hingga saat ini, pelaku RB alias B sudah diamankan di Mako Polsek Siantar Barat guna diproses melakukan tindak pidana Undang-undang Darurat Senjata Tajam (Sajam) dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yo pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
(rel)