Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil meringkus satu orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu, pada Jumat (28/5/2021) lalu, sekira pukul 17.30 WIB.
Awalnya, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang membawa sabu, di Jalan Meranti, Gang Pinus, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kemudian, petugas langsung berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Tiba di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berjalan di jalan di Gang Pinus dan saat itu juga langsung dibekuk.
Dan laki-laki tersebut, sempat membuang sesuatu dari tangan kanannya ke tanah.
Kemudian diketahui, laki-laki tersebut bernama Poltak (34) , warga Jalan Bawal Pematangsiantar.
Petugas menemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan brutto 0,46 gram.
Dan saat sabu itu diperlihatkan, Poltak pun mengaku kalau sabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti, dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Sabtu sore (29/5/2021).
(red)