Pematangsiantar, Ruangpers.com – Warga sekitar kawasan Jalan H Adam Malik, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, digegerkan kasus penganiayaan berujung penikaman yang dialami korban Putra Agustinus Pasaribu (21), pada Minggu (6/2/2022) siang tadi, sekitar pukul 10.30 WIB.
Informasi yang diterima media ini dari pihak Polres Pematangsiantar, korban Putra yang berdomisili di Jalan Durian Raya No.45, Kelurahan Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun ini, ditusuk pelaku Martua Rifai Sitorus (19), pengamen, penduduk Jalan Tangki Lororong20, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kronologis Kejadian
Pada hari kejadian, Minggu (6/2/2022), pukul 10.00 WIB, korban bersama keluarganya, sedang melakukan rekaman konten youtube lagu, di Taman Bunga Pematangsiantar.
Dan tidak lama kemudian, pelaku tiba di Taman Bunga untuk mengamen, sedangkan korban bersama saudaranya, tetap melakukan rekaman konten youtube.
Lalu, pelaku mendatangi korban dan bertanya “Kalian orang mana?” Dan korban menjawab, “Mau apa bang, kok nanyak orang mana?” Dan dijawab pelaku “Aku orang Simpang 2 (dua), ayok lah main kita!”.
Namun korban mengulurkan tangannya untuk berdamai, tetapi pelaku tidak mau.
Tidak berapa lama, korban beserta saudaranya pindah melakukan rekaman konten youtube ke dalam Lapangan H. Adam Malik, dan pelaku tetap mengikuti korban beserta saudaranya ke Lapangan H. Adam Malik.
Lalu, pelaku menempelkan tubuhnya ke tubuh korban.

Selanjutnya, korban melepaskan kamera dari lehernya dan mengeluarkan dompet dari saku celananya.
Saat itu juga terjadi pergulatan antara korban dan pelaku, namun tanpa sepengetahuan korban, pelaku menikam tubuh korban sebanyak 6 kali dengan menggunakan gunting yang disembunyikan, di pinggang sebelah kiri bagian belakang.
Selanjutnya, korban dibawa ke RSUD Djasamen Saragih Siantar oleh warga yang berada di sekitar lapangan H. Adam Malik untuk dilakukan pengobatan dan perawatan.
Sedangkan pelaku melarikan diri ke arah Jalan Sudirman.
Mendengar adanya kejadian penikaman itu, petugas piket opsnal melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku yang bernama Martua Rifai Sitorus, di jalan Wandelfad, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, tepatnya di warung kopi Sofi.
Baca Juga : Polsek Siantar Marihat Ringkus Satu Pelaku Curat Warga Jalan Bahkora II, 2 Lagi Diburu
Pelaku bersama barang bukti gunting, langsung dibawa petugas ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum yang berlaku di NKRI.
Saat ini pihak korban sedang membuat laporan pengaduan di SPKT Polres Pematangsiantar.
Kasus penganiayaan berat ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Banuara Manurung, SH, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Minggu sore (6/2/2022).
(red)