ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Jumat, 30 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Sumut
Plt. Wali Kota Pematangsiantar , Susanti Dewayani, saat memberikan kata sambutan.

Plt. Wali Kota Pematangsiantar , Susanti Dewayani, saat memberikan kata sambutan.

Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar Belum Disetujui DPRD, Ini Kata Susanti

by Ruangpers.com
18 Maret 2022 | 08:55 WIB
in Sumut
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Pematangsiantar, Ruangpers.com – Plt. Wali Kota Pematangsiantar , Susanti Dewayani, Sp.A, menghadiri penutupan rapat paripurna kedua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar Tahun 2022, di Ruang Sidang DPRD Kota Pematangsiantar, Kamis siang (17/3/2022), pukul 13.00 WIB.

Dirapat itu, dilakukan penandatanganan pengesahan 4 Ranperda menjadi  Perda.

Dan penyampaian pendapat akhir  DPRD dan dilanjutkan sambutan dari Plt. Wali Kota Pematangsiantar.

Seperti diketahui, bahwa pembahasan bersama atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar telah dilaksanakan dari Tanggal 19 Januari sampai dengan 8 Februari 2022 dan dilanjutkan pada tanggal 7 Maret, sampai dengan 16 Maret 2022.

Adapun kelima Rancangan Peraturan Daerah itu, yaitu:

Advertisement. Scroll to continue reading.

1.Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar nomor 1 Tahun 2017 tentang pembentukan Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar;

2.Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah;

3.Ranperda tentang penyelenggaraan perumahan, kawasan permukiman, dan penanganan kawasan kumuh;

4.Ranperda tentang rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar tahun 2021-2041, dan;

5.Ranperda tentang rencana induk pembangunan Kepariwisataan Kota Pematangsiantar tahun 2022-2025.

Pembahasan atas kelima Ranperda tersebut telah dilaksanakan begitu cermat, teliti dan mendalam serta sesuai prosedur yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Dan atas berkat peran aktif dari para Anggota Dewan, melalui penyampaian pandangan umum fraksi, rapat Komisi dan gabungan Komisi DPRD dengan Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Dikatakan Plt. Wali Kota, bahwa pihaknya menghormati hasil pembahasan DPRD yang akhirnya menyetujui  4 Ranperda yaitu:

1.Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2017 tentang pembentukan Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar;

2.Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah;

3.Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penanganan Kawasan Kumuh, dan;

4.Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pematangsiantar Tahun 2022-2025.

“Berbagai saran dan pendapat dalam rapat komisi, gabungan Komisi serta pendapat akhir fraksi akan kami tindak lanjuti dalam rangka penyempurnaan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah tersebut, dan selanjutnya akan diajukan evaluasi dan fasilitasi Ke Gubernur Sumatera Utara. Hasil evaluasi dan fasilitasi menjadi dasar penetapan dan pengundangan 4 peraturan daerah ini dalam lembaran daerah, dan segera kami tindak lanjuti dengan penyusunan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar yang akan mengatur pelaksanaan peraturan daerah tersebut,”ungkap Susanti.

Dan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Tuang Wilayah Kota Pematangsiantar Tahun 2021-2041 yang belum dapat dilanjutkan pembahasannya karena permasalahan perbatasan wilayah Kota Pematangsiantar dengan Kabupaten Simalungun berdasarkan luasan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1986 tentang perubahan batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematangsiantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, selanjutnya akan dilakukan langkah-langkah strategis dalam upaya peninjauan kembali persetujuan substansi atas Ranperda RTRW Kota Pematangsiantar tahun 2021-2041 setelah dilakukan pembicaraan dan persetujuan bersama terkait penegasan batas wilayah antara Pemerintah Kota Pematangsiantar dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun dengan melibatkan stakeholder/lembaga/instansi terkait dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Eilayah Kota Pematangsiantar tahun 2021-2041, papar Plt. Wali Kota.

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pematangsiantar Tahun 2022-2025 akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah dan para stakeholder dalam pembangunan dan pengembangan kepariwisataan secara terarah dan berkelanjutan, agar mampu mendorong pembangunan daerah dan kesejahteraan rakyat di Kota Pematangsiantar, jelasnya.

Begitu juga dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh akan menjadi dasar dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar tertata dengan baik dan teratur, dan untuk mencegah timbulnya kawasan permukiman kumuh di Kota Pematangsiantar.

Dan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2017 tentang pembentukan Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar akan menjadi dasar dalam pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan tipe c yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Kebakaran, UPTD Rumah Sakit Umum Daerah sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus, serta UPTD Puskesmas sebagai unit organisasi bersifat fungsional yang memberikan layanan secara profesional, dalam rangka untuk memperkuat dan meningkatkan profesionalisme, efektivitas dan Kinerja Perangkat Daerah di Kota Pematangsiantar, ungkap Susanti lagi.

“Juga dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah akan menjadi dasar hukum dalam pemungutan retribusi di Kota Pematangsiantar, dimana dengan kenaikan tarif pada beberapa jenis retribusi yang diimbangi dengan peningkatan kinerja dan pelayanan Pemerintah Kota kepada masyarakat, dengan harapan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Pematangsiantar,”kata Susanti.

Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah, serta pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan kami menyampaikan kepada lembaga DPRD yang terhormat agar kiranya dapat menjadwalkan pembahasan terhadap beberapa Ranperda yang telah disampaikan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar dan telah ditetapkan dalam program pembentukan Peraturan Daerah tahun 2022, harap Plt. Wali Kota.

Hadir pada acara tersebut, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul M. Lingga, Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Mangatas Silalahi dan Ronald Tampubolon, para Anggota DPRD Kota Pematangsiantar, para Asisten, Staf Ahli dan para Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.

 

(rel/L.Tumangger)

Tags: DPRD PematangsiantarPemko PematangsiantarRanperda
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Polseķ Siantar Marihat saat datangi lokasi.
Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:40 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kapolsek Siantar Marihat, AKP Doni Simanjuntak SH, pimpin langsung...

Read more
Polseķ Sianțar Marihat melaksanakan kegiatan Saling (Sapa Siskamling), di Pos Kamling Jalan Durian, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:31 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polseķ Sianțar Marihat - Polres Pematangsianțar melalui Bhabinkamtibmas, AIPDA...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Pardomuan, AIPDA Hardi N. Silalahi, monitoring pendistribusian Makanan Gizi Gratis (MBG), di UPTD SMP Negeri 1 Pematangsiantar, pada Selasa (13/1/2026) pagi.
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:18 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Timur - Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan...

Read more
Sat Lantas Polres Pematangsiantar melaksanakan pengecekan kesiapan fungsional, di Terminal Tipe A Tanjung Pinggir Kota Pematangsiantar, pada Selasa (13/1/2026).
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:00 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com – Guna meningkatkan pelayanan publik dan memastikan kelancaran arus lalu...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini