Sergai, Ruangpers.com – Polres Serdang Bedagai (Sergai), terpaksa membubarkan hajatan ulang tahun (Ultah), di sebuah rumah milik warga, Supriadi, tepatnya di Dusun ll, Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, Minggu (26/6/2021) malam lalu, pukul 23.00 WIB.
Kegiatan itu terpaksa dihentikan karena berpotensi mengundang kerumunan yang bisa mengarah ke penyebaran pandemi Covid-19.
Pawas/KBO Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu A. Santika SH, mengatakan, pemerintah serta seluruh instansi dan lembaga terkait sedang berupaya memutus rantai penyebaran pandemi Covid. Untuk itu, masyarakat diminta kerja sama dengan taat protokol kesehatan.
“Ini semua untuk kebaikan bersama lebih khusus kesehatan seluruh masyarakat. Jika tidak taat protokol kesehatan atau kegiatan yang bisa mengundang masa, maka kami akan tindak tegas,” ujar KBO Satreskrim Polres Sergai.
Iptu A. Santika sampaikan, giat penertiban dan pembubaran bersama personil Polres Sergai dengan bergerak cepat mendatangi TKP, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya acara organ tunggal.
“Ini laporan masyarakat. Artinya masyarakat sebagian besar ingin kita semua sehat dan terhindar dari pandemi. Harusnya pemilik hajat ikut bekerja sama dalam hal memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19,” tuturnya.
Sebelum membubarkan hajatan, KBO Satreskrim Polres Sergai, Iptu A. Santika, terlebih dahulu menghimbau tentang protokol kesehatan dan menyampaikan Surat Edaran Kapolri, Undang – undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Sprin Kapolres Sergai Nomor: Sprin/473/VI/OPS.1.1/2021 tgl 18 Juni 2021 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Kemasyarakatan. Kemudian menghentikan serta membubarkan acara tersebut.
Dari hasil penertiban tersebut, petugas Kepolisian mengamankan pemilik hajatan, yaitu Supriadi (50), warga Dusun ll, Desa Cempedak Lobang, dan mengamankan penyanyi antara lain, Fitri Azura (20), warga Jalan Mesjid, Dusun Vlll, Desa Pekan T.Beringin, Siti Aminah (21), warga Laut Tador, Kecamatan Sei Rampah, Poniati (31), warga Desa Mangga Dua, Kecamatan T.Beringin dan Fitria Lestari (27), warga Desa Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah.
Petugas juga mengamankan alat musik, berupa 1 (satu) kotak hitam sound system, 3 (tiga) unit loud speaker, 1 (satu) kotak kabel, 35 (tiga puluh lima) botol kosong minuman beralkohol jenis Kamput, Anggur Merah dan Bir Bintang, 1 (satu) buah laptop jenis mini note merk Acer dan 1 (satu) teko ceret plastik berisikan minuman tuak.
Hadir dalam penertiban tersebut, Pawas/KBO Satreskrim Polres Sergai, Iptu A. Santika SH, Padal, Ipda Kamaruddin, 2 (dua) peronil Sat Propam dan personil Siaga Mako Polres Serdang Bedagai.
(Dmk)
Humbahas, Ruangpers.com - Terkait bantuan bencana di Desa Simangulampe yang katanya belum dibagikan kepada masyarakat…
Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK diwakili Kasat Binmas, AKP…
Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Selatan berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan secara bersama - sama…
Labuhanbatu, Ruangpers.com - Satu video yang menunjukkan warga di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) menggelar…
Medan, Ruangpers.com – Video aksi heroik seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kota Medan menangkap…
Toba, Ruangpers.com - Satu bus pariwisata menabrak empat pejalan kaki di Kabupaten Toba, Sumatera Utara…
Leave a Comment