Tebingtinggi, Ruangpers.com – Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Sugiarti (23), seorang mama muda yang ditemukan tewas di Dusun II, Desa Kota Baru, Kecamatan Tebingtinggi, Kecamatan Sergai (6/6/2023) kemarin.
Polisi mengatakan selain membunuh dan mengambil barang barang korban, pelaku pembunuhan, Rizky Pratama (19) sempat menyetubuhi korbannya.
Hal itu berdasarkan pengakuan pelaku dan adanya bercak sperma.
Berdasarkan rekonstruksi yang digelar di Polres Tebingtinggi, Senin (19/6/2023), pelaku mencekik korban hingga lemas lalu melakukan pelecehan seksual.
“Pelaku pergi untuk buang air kecil, lalu menunjukkan alat vitalnya kepada korban sambil berlari lalu mencekik korban dari belakang. Pelaku lalu membuka celana korban,” ujar penyidik saat membacakan reka ulang peristiwa pembunuhan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Junisar Silalahi pun membenarkan hal itu.
Junisar menyampaikan usai memiting korban hingga lemas pelaku lalu membuka celana.
“Dari pengakuan pelaku dia membuka celana korban lalu menggesek-gesek kemaluannya secara berulang hingga mengeluarkan sperma,” ujar Junisar.
Usai melepas birahinya, pelaku kembali mengencangkan ikatan di leher korban.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku mengambil barang barang pelaku di dalam tas dan sepeda motor kemudian kabur dan menjual barang barang tersebut.
“Terakhir pelaku membawa jasad korban di bawah pohon Manggis, lalu pergi membawa handphone dan sepeda motor korban dan kabur meninggal lokasi kejadian,” tuturnya.
Kasus pembunuhan tersebut terungkap pada Rabu (6/6/2023) saat seorang petani menemukan jenazah wanita yang ditemukan membusuk di dalam perkebunan ubi di Dusun I Desa Kuta Baru Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Korban bernama Sugiarti (23) adalah warga Dusun I Desa Paya Mabar Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdangbedagai.
Insiden pembunuhan itu bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial facebook.
Saat itu korban yang memiliki anak satu melihat postingan pelaku yang menawarkan perkerjaan sebagai penjaga anak pada bulan Mei 2023.
Pelaku mengunggah postingan di akun facebooknya.
Kepada polisi, pelaku mengaku menghabisi nyawa korban dengan alasan ekonomi dengan melakukan perampasan barang barang milik korban untuk menjualnya.
Atas perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan pasal Pasal 338 Subs 365 ayat 3 dari KUHPidana
tentang penghilangan nyawa orang lain dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sumber : tribunnews.com