Sergai, Ruangpers.com – Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, menghadiri rekonstruksi kasus pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan mengakibatkan orang meningal dunia yang dilakukan tersangka, Syafrizal Sipayung alias Rizal, terhadap korban, Masturi Sianipar, Jumat (2/7/2021) pagi tadi, pukul 09.00 WIB, di Dusun 1 Desa Sei Bamban, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Sergai.
Dalam rekonstruksi tersebut, diperankan oleh tersangka. Sedangkan korban diperankan oleh pemeran pengganti atas nama Sutuni.

Diketahui, ada 22 adegan yang diperagakan pelaku.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang kepada awak media, di lokasi rekonstruksi mengatakan, sebanyak 22 adegan diperankan oleh tersangka, Syahfrizal Sipayung alias Rizal.
“Ada 22 adegan diperagakan pelaku saat rekonstruksi ini. Dan tersangka didampingi oleh kuasa hukum JPU Kajari Sergai,”ungkapnya.
(Dmk)