Medan, Ruangpers.com – Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara menangkap SPN (44), pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial LMS (12) di Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (3/5/2023) sekitar pukul 03:00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Taput, Iptu Zuhatta Mahadi mengatakan, korban dirudapaksa hingga sekarang mengandung dua bulan.
Penangkapan ini berdasarkan pengaduan dari orang tua korban yaitu MS, pada 2 Mei 2023, dimana orangtuanya melapor kalau anaknya menjadi korban pencabulan hingga hamil.
“Orang tua korban mengetahui peristiwa tersebut setelah menerima telepon dari RP yang merupakan nenek korban sendiri,”kata Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara Iptu Zuhatta Mahadi, Rabu (3/5/2023).
Orang tua korban mengaku baru mengetahui peristiwa ini setelah mendapatkan kabar dari nenek korban yang curiga perut cucunya mulai membesar.
Kemudian sang nenek meminta agar anaknya menjemput korban yang selama ini tinggal bersama neneknya.
Mendengar informasi ini, orang tua korban langsung menjemputnya dan menginterogasi korban.
Disinilah korban bercerita telah dinodai tersangka sebanyak dua kali periode bulan Desember tahun 2022 dan Februari 2023.
Setelah mendengar pengakuan ini orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres. Kemudian Polisi bergerak cepat menangkap tersangka di kediamannya.
Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan di unit PPA untuk pengembangan kasus tersebut. Tersangka merupakan pria beristri dan memiliki tiga orang anak.
“Pelaku sudah menikah dan memiliki 3 anak,” katanya.
Sumber : tribunnews.com