Jakarta, Ruangpers.com – Implementasi penggolongan Surat Izin Mengemudi C menjadi tiga jenis mundur dari jadwal. Korlantas Polri masih perlu menyiapkan sarana dan prasarana pengujian SIM.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan SIM Dit Regident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri mengatakan pelaksanaan penggolongan SIM C masih menunggu persiapan selesai 100 persen.
“Untuk perkembangan penggolongan SIM C I dan CII saat ini masih dalam tahap pemenuhan sarana dan prasarana beserta perangkat-perangkatnya,” ujar Faisal saat dihubungi detikcom, Senin (20/12/2021).
Faisal melanjutkan sarana dan prasarana yang masih dipersiapkan mulai dari kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin besar, dan juga petugas kepolisian yang bakal menguji pemohon SIM.
“Jadi persiapannya yang pertama adalah pemenuhan sarana dan prasarana ujinya seperti kendaraan yang akan dipakai untuk ujiannya. Kemudian lapangan ujinya, pelatihan-pelatihan kepada petugas yang akan mengujinya juga,” jelas Faisal.
Seperti diketahui, Korlantas Polri sebelumnya menyebut penggolongan SIM C terbagi menjadi tiga jenis berlaku pada Agustus 2021. Tapi pelaksanaannya mundur hingga saat ini.
Faisal menuturkan mengapa pembagian golongan SIM C tersebut mundur dari yang dijadwalkan. Sebab pemerintah saat ini tengah fokus untuk penanganan COVID-19.
“Terutama terkait pengadaan peralatannya, karena banyak anggaran juga yang terpotong untuk fokus ke penanganan COVID-19. Jadi memang agak tertunda, karena untuk proses pengujian SIM CI dan CII itu kan perlu kendaraan besar,” ujar dia.
Saat disinggung kapan pemberlakuan SIM C kembali. Pihaknya saat ini belum bisa memastikan.
“Belum bisa kita pastikan, pokoknya begitu sarana dan prasarana lengkap. Langsung kita mulai,” imbuhnya.
Seperti diketahui penggolongan SIM ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Ada tiga jenis SIM C yang akan diterapkan, yaitu SIM C, CI, dan CII. Ketiga SIM C itu dibedakan dalam kapasitas isi silinder kendaraannya.
SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Sumber : detik.com