Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil meringkus seorang residivis berinisial HN (39), warga Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar lantaran bawa narkotika jenis sabu, di Jalan Bersama Perumahan BTN, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Sitalasari, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (27/3/2024) sore lalu, sekira pukul 17.05 WIB.
Kapolres Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH Pasaribu SH, MH, pada Senin (1/4/2024) mengatakan, awalnya sore itu, didapatkan informasi seorang laki – laki membawa narkotika jenis sabu, di Jalan Bersama Perumahan BTN.
Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung berangkat ke lokasi dan menagkap laki – laki berinisial HN, sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.

Saat itu, pelaku HN sempat menjatuhkan 1 paket sabu yamg dipegangnya dengan tangan kirinya ke jalan.
Namun Tim Opsnal gerak cepat mengamankan 1 paket sabu dengan berat brutto 0,22 gram tersebut.
Diinterogasi, pelaku HN mengaku kalau sabu itu miliknya sehingga HN dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Pelaku HN sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku dan HN merupakan residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun 3 bulan,”pungkas AKP JH Pasaribu.
(rel)