Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsiantar melalui Unit Sat Narkoba kembali meringkus seorang residivis lantaran miliki narkotika jenis sabu, di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Senin (17/6/2024) lalu, sekitar pukul 00.10 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH Pasaribu SH, MH, pada Rabu (19/6/2024) mengatakan, residivis itu berinisial DMH (51), warga Jalan Tambun Timur, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, adanya peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin (17/6/2024), sekira pukul 00.10 WIB, personil Satnarkoba menangkap tersangka DMH, di Jalan Rakutta Sembiring.

Dari tersangka DMH, diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu yang dibungkus dan dilakban warna coklat dengan berat brutto 8,77 gram dan 1 unit Handphone (HP) merk vivo warna hijau.
Tersangka DMH mengaku sabu itu miliknya sehingga tersangka DMH dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka DMH merupakan residivis kasus Narkotika pada tahun 2019 dan telah menjalani hukuman pidana penjara 4 tahun 1 bulan. Tersangka DMH sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas AKP JH Pasaribu.
(rel)