Simalungun, Ruangpers.com – Unit Reskrim Polsek Perdagangan – Polres Simalungun, berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor), di wilayah hukum Polsek Perdagangan.
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., mengungkapkan, bahwa tersangka yang diamankan adalah seorang laki-laki, bernama Ardian Pradipto alias Gino, berusia 28 tahun.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/326/IX/2024/SPK/Polsek Perdagangan/Polres Simalungun/Polda Sumut, tertanggal 16 September 2024, mengenai terjadinya tindak pidana pencurian yang dilaporkan oleh Hendra Kesuma, warga Huta IV, Nagori Lias Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Kejadian pencurian tersebut dilaporkan pada hari Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, di belakang rumah Hendra Kesuma, tepatnya di Huta IV Nagori Lias Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Hendra Kesuma, seorang wiraswasta, berusia 46 tahun, melaporkan, bahwa sepeda motor miliknya, Yamaha RX King dengan nomor polisi BM 2006 FG, telah hilang dari tempatnya diparkir, di belakang rumahnya.
Pada hari kejadian, Hendra memarkirkan sepeda motornya, sekitar pukul 12.00 WIB atau sebelum pergi ke ladang untuk memanen kelapa sawit.
Sekembalinya ke rumah, sekitar pukul 15.30 WIB, ia terkejut mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat semula.
Saksi mata dalam kejadian ini, Nur Puji Astuti, istri Hendra, menyatakan, bahwa sepeda motor tersebut dibawa oleh seorang pria, bernama Ardian Pradipto alias Gino tanpa izin.
Ardian diketahui membawa sepeda motor tersebut dengan cara memaksa, tanpa menggunakan kunci kontak.
Selain Nur Puji Astuti, saksi-saksi lainnya yang turut diperiksa adalah Edi Prianto alias Supri, 28 tahun, dan Suroso, 50 tahun, keduanya juga warga Huta IV, Nagori Lias Baru, Kecamatan Bandar Masilam.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat sekitar Huta IV, Nagori Lias Baru, Unit Reskrim Polsek Perdagangan segera bergerak, pada hari Senin, 16 September 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.
Mereka mendapatkan kabar tentang keberadaan terduga pelaku di wilayah Huta III Nagori Lias Baru, Kecamatan Bandar Masilam.
Tim segera menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan seorang pria yang mengaku sebagai Ardian Pradipto alias Gino.
Dalam interogasi awal, Ardian Pradipto mengakui perbuatannya, mencuri sepeda motor milik Hendra Kesuma, pada hari Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.
Ia mengaku mengambil sepeda motor tersebut dari belakang rumah korban tanpa menggunakan kunci.
Sepeda motor Yamaha RX King dengan nomor polisi BM 2006 FG tersebut, kemudian ditemukan di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Huta VIII, Nagori Bandar Tinggi.
Saat ini, pelaku dan barang bukti, berupa satu unit sepeda motor Yamaha RX King telah diamankan di Mapolsek Perdagangan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., menyatakan, bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan tindak pidana pencurian yang telah dilakukannya.
“Kami akan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap barang-barang berharga milik mereka dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan tindakan mencurigakan di sekitar mereka,”ujar AKP Ibrahim Sopi.
Kapolsek Perdagangan juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi mengenai keberadaan pelaku sehingga proses penangkapan dapat berlangsung dengan cepat.
Polsek Perdagangan berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya serta menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Dengan tertangkapnya Ardian Pradipto, Polsek Perdagangan berharap dapat mengurangi angka pencurian sepeda motor di wilayah tersebut dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
(rel)