Jakarta, Ruangpers.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19.
HET berlaku untuk obat yang dijual di apotik, isolasi farmasi, rumah sakit, klinik dan fasilitas kesehatan yang berlaku di seluruh Indonesia.
Penetapan tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 Tentang HET Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta dengan tegas agar peraturan HET obat itu bisa dipatuhi oleh seluruh pihak yang menjualnya.
“Saya sangat tegaskan di sini kami harapkan agar dipatuhi,” kata Budi dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube Kementerian Kesehatan RI, Sabtu (3/7/2021).
Baca Juga : Luhut Minta Kabareskrim Tindak Pemain Harga Obat-Hoax: Tak Ada Urusan Beking!
Setidaknya ada 11 obat yang HET-nya sudah ditentukan pemerintah. 11 obat tersebut paling sering digunakan dalam pandemi Covid-19.
Berikut daftar HET 11 obat yang dimaksud:
1.Favipiravir 200 mg (Tablet) Rp 22.500
2.Remdesivir I00 mg Injeksi (Vial) Rp 510.000
3.Oseltamivir 75 mg Kapsul Kapsul Rp 26.000
4.lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml lnfus Rp 3.262.300
5.lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml Infus (Vial) Rp 3.965.000
6.lntravenous Immunoglobulin 10% 5O ml Infus (Vial) Rp 6.174.900
7.Ivermectin 12 mg Tablet (Tablet) Rp 7.500
8.Tocilizumab 400 mg/20 ml Infus (Vial) Rp 5.710.600
9.Tocilizumab 80 mg/4 ml Infus (Vial) Rp 1.162.200
10.Azithromycin 500 mg Tablet (Tablet) Rp 1.700
11.Azithromycin 500 mg Infus (Vial) Rp 95.400
Sumber : Suara.com