Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polseķ Siantar Martoba melalui Kanit Reskrim, IPDA Juhandya Malau, bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Nagapita, AIPTU S. Ambarita, gerak cepat respon Informasi masyarakat dengan melakukan pengecekan di Jalan Tangki Lorong 20, Gang Pancur Hanura, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (23/12/2025) pagi, sekitar pukul : 10.30 WIB.
Kapolseķ Sianțar Martoba, AKP Martua Manik SH, MH, mengatakan, informasi ada peredaran narkoba di Jalan Tangki Lorong 20, Gang Pancur Hanura, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar tersebut.
Selanjutnya Kanit Reskrim bersama Bhabinkamtibmas dan juga Lurah Nagapitu, Ibu Sahara Sinaga berserta Staf Kelurahan mendatangi TKP melaksanakan koordinasi untuk memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kelurahan Nagapitu tersebut.
Kemudian membuat Posko Anti Narkoba di Kedai milik RT Bapak Ahmad di Jalan Tangki Gang Pancur Hanura tersebut dan akan mengajak masyarakat untuk mengusir peredaran narkoba di wilayah tersebut
“Bhabinkamtibmas turut menyampaikan pesan pesan kamtibmas untuk tetap memperhatikan keamanan dilingkungan masing masing menjelang akhir Tahun 2025,”ucapnya.
Kapolsek menambahkan, tujuan kegiatan tersebut untuk peningkatan kehadiran Polri khususnya Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Martoba di tengah-tengah masyarakat, jalin kemitraan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri, mencegah terjadinya tindak pidana serta menyampaikan himbauan layanan Call Centre 110 apabila mengetahui gangguan Kamtibmas maupun peredaran narkoba sehingga langsung ditindaklanjuti.
“Kegiatan pengecekan tersebut berlangsung lancar, dan situasi Kamtibmas aman dan kondusif,”pungkas AKP Martua.
(rel)






